CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bukan Dibebaskan, Solatun Tetap Diproses Hukum oleh Polda Jabar

admin
11 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM – Dr. Solatun Dulah Sayuti (SDS) yang kemarin ditangkap Polda Jabar karena diduga menyebarkan ujaran kebencan di media sosial facebook miliknya, hari ini, Sabtu (11/5/2019) dilepaskan oleh Polda Jabar.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan jika tersangka bukan dibebaskan, melainkan tidak dapat ditahan namun tindak pidananya tetap diproses hukum.

Baca juga:   FOTO : Program DIS dan DIM Pascasarjana Unpas Kunjungan Kerja ke Pemkab Ciamis

“Pasal yang dipersangkakan objektif secara formal tidak dapat dilakukan penahanan namun proses hukum atas tindak pidananya tetap berjalan,” ujarnya kepada Pasjabar, yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (11/5/2019).

UU pada pasal yang disangkakan dikatakan Trunoyudo yaitu pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca juga:   Parkir Liar Bandung Saat Tahun Baru, Motor Diangkut

Karena hukuman di bawah lima tahun, maka bisa tidak dilakukan penahanan. “Namun bukan berarti dibebaskan” tegas Trunoyudo.

Sebelumnya, Solatun ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook yang ditulisnya pada 9 Mei 2019, lalu prihal people power.

Solatun sendiri, sebelumnya mengaku sebagai dosen di Pascasarjana Unpas, namun baik Rektor ataupun Direktur Pascasarjana Unpas membantah jika Solatun merupakan dosen di kampusnya, namun hanya sebagai dosen luar biasa atau tamu saja. (j-be)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: facebookpascasarjana unpaspasundanpolda jabarsolatun. dosen unpasujaran kebencianunivesitas pasundan


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.