CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

RK Akhirnya Buka Suara : Saya Tak Langgar Kode Etik Kampanye

Avepasco
23 Januari 2024
RK Akhirnya Buka Suara : Saya Tak Langgar Kode Etik Kampanye

Ridwan Kamil saat berorasi didepan mahasiswa Jabar, kemarin (22/1/2024). (FOTO : AVE/PASTV)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua TKD Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pelangaraan kode etik kampanye saat Jambore Badan Musyawarah Daerah (BPD) Kab tasikmalaya beberapa waktu lalu.

“Saya tegaskan tidak ada pelanggaran kode etik, karena saya diundang ke BPD pihak parlemen desa yang kalua dilihat itu notabone bukanlah masuk kedalam ASN, “ tegasnya, Senin (22/1/2024).

RK menyebutkan jika saat ini timnya juga sudah mengirimkan tim kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Bawaslu menjelaskan hal itu.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Kepala Daerah Harus Cerdas Jabarkan Perintah Pusat

“BPD juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, parlemen desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar saat disana,” tuturnya.

Ia juga bersikukuh aksi dirinya memberikan uang kepada salah satu peserta jambore bukan bagian dari money politics, namun lebih kepada aksi spontan dan merupakan bagian dari perlombaan.

“Tidak ada money politic, saya klarifikasi, yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Itu saja, menurut saya saya tidak melakukan pelanggaran.” Tegasnya kembali.

Baca juga:   Maksimalkan Peluang Ekonomi, Emil Buat Saudagar Jabar

Ia menambahkan money politic yakni memberi uang sambil kemudian membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu. “Dan diacara itu tidak demikian,” akunya.

Ridwan Kamil sejauh ini belum mengetahui sejauh mana kasus itu setelah dilaporkan oleh pihak PDI Perjuangan Jabar ke Bawaslu Jabar.

“Yang jelas saya sudah mengirimkan tim penasihat hukum TKD 02 Jabar mewakili saya, karena sesuai prosedur tanya jawab itu bisa sendiri atau diwakilkan, sementara diwakilkan dulu dan menyampaikan apa yang saya sampaikan.” Tuturnya.

Baca juga:   Hindari Corona, Emil Sarankan Tak Bersalaman dan Cipika-cipiki

Sebelumnya, RK dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar atas tuduhan melakukan pelanggaran kampanye saat jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: emil langgar kode etikkampanye golkarridwan kamilrk


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.