CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mardhani S Maming Jalani Sidang PK di Banjarmasin Bukan Pelesiran

Avepasco
20 Februari 2024
Mardhani S Maming Jalani Sidang PK di Banjarmasin Bukan Pelesiran

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pastikan bahwa terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan Mardhani S Maming, keluar penjara untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Bukan pelesiran dan berkeliaran. Yang bersangkutan telah mendapat izin sesuai prosedur dan pengawalan dari petugas lapas dan kepolisian,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo.

Baca juga:   Sobat Muda ONSU Berbagi Alat Tulis dan Tas

Wachid mengatakan pemberitaan Mardhani S Maming berkeliaran di Banjarmasin dan ke Sura Aya itu tidak benar Mardhani berangkat dari Bandung menuju Banjarmasin pada Minggu (18/2/2024) malam dan tiba di Banjarmasin Senin (19/2/2024).

Usai menjalani sidang PK, yang bersangkutan kembali ke Bandung dengan menggunakan pesawat terbang menuju Surabaya. Kemudian dari supaya menuju lapas Sukamiskin dengan menggunakan perjalanan darat.

Baca juga:   Viral Ojol di Ciwidey Dapat Orderan Kuburkan Janin

“Semua proses izin Mardhani telah sesuai prosedur. Selama di perjalanan yang bersangkutan mendapatkan pengawalan dari petugas lapas dan polisi,” katanya.

Wachid menyampaikan saat ini Mardhani sudah berada di dalam lapas Sukamiskin Bandung.

Sebumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mardhani S Maming berkeliaran di Bandara Banjarmasin dan Surabaya. Mardani merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Ia dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: korupsi izin usaha pertambanganMardhani S Maming


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.