CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka

Budi Arif
20 Maret 2024
Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka

Kejati Jabar menahan AN, tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka (19/3/2024). (foto: arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya penahanan paksa terhadap AN.

AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam di Kejati Jabar.

AN adalah pihak swasta dari PT. PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, terkait pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 kebon waru bandung, Selasa (19/3/24) malam.

Baca juga:   Nova Arianto Ukir Sejarah, Antar Timnas U-17 Indonesia ke Piala Dunia 2025

Penahanan dilakukan karena tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis, dalam pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi, pada pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kejati Jabar Juga telah melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka tersebut.

Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap AN, sementara dua tersangka lainnya, yakni Kepala BKPSDM Majalengka, dan pihak swasta berinisial M mangkir dari panggilan Kejati.

Baca juga:   Kejati Jabar Terima Titipan Pengembalian Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah Senilai 6,5 Miliar

Selanjutnya pihak Kejati Jabar pun akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua tersebut. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: CigasongKabupaten MajalengkaKejaksaan Tinggi Jawa Baratkejati jabarKepala BKPSDM MajalengkakorupsiPasar Sindangkasih


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.