CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

15 Persen ASN Pemkot Bandung WFH

Putri
16 April 2024
15 Persen ASN Pemkot Bandung WFH

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menghadiri acara Halal Bihalal di lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (16/4/2024). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekitar 15 persen ASN di lingkungan Pemkot Bandung melakukan work from home (WFH). Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, hal tersebut sudah sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB).

“Sesuai edaran MenpanRB untuk staf yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, boleh WFH. Namun dengan kriteria tertentu,” ujar Bambang, usai menghadiri acara Halal Bihalal di lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (16/4/2024).

Baca juga:   IKA Unpas Gelar Halal Bil Halal Virtual Hadirkan Aa Gym

Pemberlakuan WFH untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandung ini, lanjut Bambang, adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan saat arus balik. Sehingga saat kembali ke kota asal, bisa lebih terurai.

“Makanya, diberlakukan mekanisme WFH, di mana maksimal yang tidak masuk adalah 50 persen. Nah di kita kebetulan, hanya sekitar 15 persen yang WFH,” tuturnya.

WFH ini berlaku hingga tanggal 17 April, dengan sistem absen yang tetap berjalan melalui sistem Sistem Informas Administrasi Presensi (SIAP).

Baca juga:   ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi J. Mustofa, mengatakan, memang aturan WFH ini sudah sesuai SE MenpanRB.

“Jadi, Pj Wali Kota mengeluarkan SE sudah sesuai SE MenpanRB,” katanya.

Disinggung tentang kriteria WFH di lingkungan Pemkot Bandung, Adi mengatakan, harus melakukan mudik di luar pulau Jawa, mengajukan diri untuk WFH dan yang jelas harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan SKPD terkait.

Baca juga:   Sebut Perusuh Demo di DPRD Jabar Bukan Mahasiswa Polisi Amankan 10 Orang

“Jadi tidak asal saja mengajukan dan ambil WFH, harus sesuai dengan kriteria,” terangnya.

Selama melakukan WFH, Adi mengatakan yang bersangkutan juga harus melaporkan hasil kerjanya. Termasuk jika ada pertanyaan dan tugas dari pimpinan, harus bisa menyelesaikan tugasnya.

“Kehadiran juga diatur dengan sistem SIAP, jadi tidak dihitung cuti ya,” tegas Adi.

Adi menegaskan, SKPD yang tidak boleh mengambil WFH adalah, petugas di RS, puskesmas, kependudukan, dan kewilayahan. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ASN Pemkot bandunghalal bihalal


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi Civitas Akademika

2 April 2026
Wali Kota Farhan
HEADLINE

Wali Kota Farhan Lantik 13 Pejabat Baru Pemkot Bandung

16 Juni 2025
masyarakat muna
PASPENDIDIKAN

Halal Bi Halal, Tokoh Masyarakat Berharap Mahasiswa Muna Jadi Bagian Pembangunan Kab Muna

3 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.