CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Foto bersama civitas akademika FH Unpas dalam Sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Bunyamin berjudul Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Catatan Sipil Sebagai Upaya Pengembangan Hukum yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji),  Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Prof Atip Latipulhayat,S.H.,LL.M.,Ph.D (penelaah/pehuji), Dr. Utarai Dewi Fatimah,S.H.,M.H (penelah/penguji).

Dalam disertasinya, Bunyamin memaparkan jika lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawaian relatif telah dapat membawa angin segar dan bisa menjawab kebutuhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan secara seragam dan berlaku untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga:   Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

“Tapi pada kenyataannya, implementasi undang-undang ini masih bermasalah bagi sebagian golongan masyarakat, sebut saja salah satunya perkawinan beda agama,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, perlu ada identifikasi masalah yakni permasalahan apa yang timbul dalam perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia,  dan bagaimana konsep kepastian hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Bunyamin mengatakan, jika penelitiannya termasuk penelitian kualitatif bersifat deskriptif analistis yaitu menggambarkan fakta kepastian hukum perkawinan beda agama dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan catatan sipil.

“Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. yaitu penelitian hukum menggunakan teori negara kesejahteraan, teori keadilan, dan teori hukum pembangunan. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. yaitu data yang diperoleh dianalisis secara sistematis, holistik dan komprehensif. juga melakukan perbandingan terhadap perkawinan beda agama di negara lain,” tuturnya.

Baca juga:   Pelepasan Genki Gakuen di Unpas, Puncak Kolaborasi Lintas Budaya

Dari hasil penelitiannya Bunyamin menyebutkan jika permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan beda agama. “Sehingga bagi mereka yang akan melangsungkan perkawman beda agama dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri. penundukan diri ke agama salah satu pasangan atau minta penetapan pengadilan,” jelasnya.

Selain itu perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia bahwa Fungsi catatan sipil sebagai tempat pencatatan perkawinan bukan men-sahkan perkawinan karena sahnya perkawinan kembali ke agama masing-masing.

“Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnaya, harus dipahami bahwa pasal 2 ayat I dan ayat 2 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak boleh dipahami secara terpisah,” terangnya.

Baca juga:   Bandung Diserbu Berita Hoax Vaksin, Terbanyak Twitter

Lebih lanjut dipaparkannya konsep kepastian hukum dalam perkawinan beda agama buhwa Undang-undang Perkawinan, khususnya yang mengatur tentang keabsahan perkawinan tidak atau belum menunjukan adanya kepastian hagi masyarakat atau seseorang yang melakukan perkawinan khususnya yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan beda agama,

“Padahal dalam pembentukan atau penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, materi muatan dalam perundang-undangan tersebut salah satunya adalah harus mencerminkan kepastian hukum yang tegas,” tegasnya.

Dari hasil disertasinya tersebut Bunyamin dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.76. dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 103 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Sementara itu, ia berharap Pascasarjana Unpas lebih meningkat karena dari awal mulai mausk kuliah di Pascasarjana pelayanan sangat bagus sekali dalam berbagai hal, terutama dalam bidang akademik. “Semoga Pascasarjana uUnpas langkung nanjeur,” tutupnya.(tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Bunyaminpascasarjana unpasPerkawinan Beda Agamasidang Promosi Doktoruniversitas pasundan


Related Posts

IKA Unpas 2026
HEADLINE

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

10 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.