CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

KPU Cimahi Dilaporkan Calon Perseorangan ke Bawaslu

Uby
22 Mei 2024
KPU cimahi

KPU Kota Cimahi diadukan ke Bawaslu terkait gangguan website Silon serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cimahi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen.

Laporan terkait KPU Cimahi tersebut dilakukan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi jalur perseorangan yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman, pada Selasa (22/5/2024) kemarin. Sebelumnya, pasangan ini telah dinyatakan gugur oleh KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

“Kita mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu. Karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran (jalur perseorangan) di KPU,” kata Caca Nardiman saat dikonfirmasi.

Baca juga:   Tunas Indonesia Raya Menangkan Paslon Partai Gerindra

Menurutnya, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial terhadap nasib peserta calon independen tapi tak dijelaskan secara detail oleh KPU CImahi. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

Misalnya, kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya beri waktu dua hari untuk upload ribuan dukungan. Sementara sistem Silonnya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses. Di lain sisi, peserta bakal calon independen ini tak pernah mendapat bimbingan teknis terkait mekanisme unggah data ke Silon.

“Sehingga dengan laporan kita ke Bawaslu diharap ada mediasi kami dengan pihak KPU. Sehingga persoalan-persoalan teknis dalam tahap pendaftaran bisa ditolerir sehingga kami bisa lolos ke tahap verifikasi administrasi,” tambah Caca.

Baca juga:   Targetkan 600 Ribu Suara, Arfi - Yena Tingkatkan Intensitas Kampanye Jelang Pilkada

Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, pada Minggu (12/5/2024) malam. Ia datang menyerahkan berkas fisik dukungan dari 36.187 orang. Setelah itu, KPU mestinya memberi waktu 3×24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Namun mereka baru diberikan kesempatan unggah data dukungan satu hari setelahnya, sehingga waktu yang tersisa hanya 2 hari.

“Kalau dari bukti fisik dukungan kita sudah penuhi. Tapi karena kendala jaringan Silon dan waktu mepet, jadi gak semua. Nah kondisi itu yang kita harap jadi pertimbangan hingga bisa dipermalukan dalam mengambil keputusan,” tandasnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: calon perseoranganKPU Cimahipilkada


Related Posts

Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Fahmy Iss Wahyudi: Perlu Kajian Mendalam
PASBANDUNG

Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Fahmy Iss Wahyudi: Perlu Kajian Mendalam

19 Maret 2025
pilkada kabupaten bandung
PASBANDUNG

Wabup Bandung Apresiasi Kesuksesan Pilkada Kabupaten Bandung 2024

8 Maret 2025
KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.