CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Online di Kabupaten Bandung

Cutang
11 Juli 2024
pelaku judi online

Lima orang anggota pelaku judi online, Aceng, ditangkap bersama bawahannya, di Kabupaten Bandung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. (foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima orang anggota pelaku judi online di Kabupaten Bandung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Aviator situs judi online tersebut, Aceng, ditangkap bersama bawahannya, Aditia Nugraha, Fadlan Atarullah, Sandika Giwang Tara, serta satu orang selebgram Annisa Dwi Mustika, di kawasan Kabupaten Bandung dan Jakarta.

Penangkapan terhadap kelompok ini bermula dari Aceng, sang aviator, yang kedapatan mempromosikan judi online di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Sidang Kasus Ferdy Sambo Hingga Sepatu Kulit Ceker Ayam

Usai tertangkapnya Aceng, tiga orang bawahannya ikut diamankan oleh petugas kepolisian, serta seorang selebgram di kawasan Jakarta.

Situs judi online yang dijalankan oleh kelompok ini sedikitnya dapat meraup omset sebesar tiga miliar dalam kurun waktu tiga bulan. Kelompok ini juga telah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,menjelaskan bahwa selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang biasa digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online.

Baca juga:   Titik Parkir Resmi Bagi Pengunjung Monju Kota Bandung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online,” ujarnya.

Kelima pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku dan kemungkinan besar akan mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: judi onlinepelaku judi online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.