CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Gak Perlu ke Kantor! Urus Administrasi Kelurahan Antapani Tengah Kini Bisa Lewat Sikat

Hanna Hanifah
22 Juli 2024
sikat

Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung memperkenalkan inovasi baru bernama Sikat (Sistem Informasi Kelurahan Antapani Tengah). (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9793/sikat-urus-beragam-administrasi-warga-antapani-tengah-cukup-wa-kelur)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung memperkenalkan inovasi baru bernama Sikat (Sistem Informasi Kelurahan Antapani Tengah).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.

Warga cukup menggunakan aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan ke nomor 0821 2909 5300 untuk mendapatkan layanan Sikat.

Menurut Lurah Antapani Tengah, Teguh Haris Pathon, aplikasi ini memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih efisien.

Baca juga:   Pemda Jabar Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Banjaran

“Ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak perlu datang ke kantor, masyarakat cukup memanfaatkan pelayanan dari kami lewat WhatsApp,” ujarnya dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, Senin (22/7/2024).

Berikut adalah pelayanan online yang disediakan melalui aplikasi Sikat:

  • Kepengurusan KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat pindah pergi atau datang
  • Surat keterangan usaha
  • Surat keterangan belum menikah
  • Surat pemekaran wilayah dan Surat kisaran bangunan
  • Surat kematian
  • Surat keterangan janda
  • Surat keterangan kelakuan baik
  • Surat keterangan domisili
  • Surat NA (Numpang Nikah)
  • Surat keterangan penghasilan
Baca juga:   Siswa SMK Pasundan 3 Bandung Ini Raih Prestasi Bidang Administrasi

Cara menggunakan layanan Sikat sangat mudah:

  1. Kirim pesan dengan mengetik nomor pelayanan setelah ada respon dari bot WhatsApp.
  2. Kirim persyaratan melalui aplikasi WhatsApp.
  3. PDF dokumen yang diperlukan akan dikirimkan kembali melalui WhatsApp.
  4. Setelah pemohon mengirim pesan melalui WhatsApp dan memilih pelayanan, dilanjutkan dengan mengunggah berkas yang diperlukan.
  5. Ada verifikasi dan validasi oleh kantor kelurahan serta pembubuhan tanda tangan elektronik.
Baca juga:   Banjir Bandang Hantam Cipatat, 142 Warga Terdampak

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses Instagram @kel.anteng. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: administrasiKelurahan Antapani TengahsikatSistem Informasi Kelurahan Antapani Tengah


Related Posts

HEADLINE

Ucapan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan dari TB Hasanuddin

25 Juli 2019
HEADLINE

Siswa SMK Pasundan 3 Bandung Ini Raih Prestasi Bidang Administrasi

23 Mei 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.