CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Warga Bandung Kini Dapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika di Mal Pelayanan Publik

Hanna Hanifah
10 Agustus 2024
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika

Warga Kota Bandung yang membutuhkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) untuk keperluan sekolah atau pekerjaan kini bisa mendapatkan layanan ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34. (foto: Menpan https://menpan.go.id/site/berita-terkini/mal-pelayanan-publik-akan-hadir-di-kota-paris-van-java)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung yang membutuhkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) untuk keperluan sekolah atau pekerjaan kini bisa mendapatkan layanan ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34.

SKHPN adalah dokumen resmi yang menyatakan apakah urine pemohon mengandung narkoba seperti Metamfetamin, Amphetamin, Benzodiazepine, Morfin, THC, atau Kokain.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan metode Strip Test Narkotika yang sudah terstandardisasi.

Salah satu warga Antapani, Nizar, memanfaatkan layanan pembuatan SKHPN sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Baca juga:   Cegah Banjir Dan Tingkatkan Kekompakan Masyarakat, Pemkot Cimahi Gelar Padat Karya

Nizar, yang mengurus SKHPN di MPP, merasa prosesnya mudah dan nyaman karena lokasinya yang dekat dengan rumah.

“Saya buat surat keterangan bebas narkoba tadi. Ternyata ada juga pelayanannya di MPP. Jadi mudah ya, soalnya dekat rumah juga. Saya butuh untuk daftar kerja,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung.

Petugas BNN Kota Bandung menjelaskan bahwa warga yang ingin membuat SKHPN dapat langsung datang ke MPP dengan membawa beberapa persyaratan, seperti mendaftar online melalui nomor yang telah disediakan, mendapatkan jadwal kedatangan dan nomor antrian via WhatsApp, dan membawa fotokopi KTP pada hari yang telah dijadwalkan.

Baca juga:   Pemkab Bandung Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan

Setelah itu, warga harus mengisi formulir pendaftaran dan menjalani tes urine di tempat yang telah disediakan.

Hasil tes dapat diambil paling cepat satu hari kerja setelah tes dilakukan, dengan biaya pembuatan SKHPN sebesar Rp. 290.000, yang sudah termasuk alat tes urine.

Selain layanan pembuatan SKHPN, BNN Kota Bandung juga menyediakan berbagai layanan lain di MPP, seperti konsultasi rehabilitasi, konsultasi hukum, serta informasi dan edukasi terkait narkoba.

Baca juga:   Kota Bandung dan Forum Kecamatan Sehat Bersinergi Menuju ODF 100 Persen

Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center BNN Kota Bandung di nomor 0812-8009-0125 atau mengunjungi Instagram @infobnn_kotabandung. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Mal Pelayanan Publik bandungSurat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.