CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pemkot Bandung Buka Penerimaan CPNS 2024: Tersedia 48 Formasi

Hanna Hanifah
21 Agustus 2024
CPNS 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9920/pemkot-bandung-buka-lowongan-cpns-2024-untuk-48-formasi-jabatan)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 293 Tahun 2024, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, terdapat 48 formasi jabatan yang tersedia.

Penerimaan ini terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam pemerintahan Kota Bandung.

Formasi jabatan yang dibuka terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Tenaga Kesehatan: 11 formasi
  • Tenaga Teknis: 37 formasi
Baca juga:   STIA Bandung Lantik 354 Wisudawan Salah Satunya Plt Walkot Cimahi

Rincian lengkap mengenai jabatan yang tersedia serta penempatan unit kerja dapat diakses melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.bandung.go.id.

Persyaratan Umum Pelamar

Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun (hingga 40 tahun untuk dokter dan dokter gigi spesialis).
  2. Tidak memiliki catatan kriminal berat dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
  3. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS yang masih berlaku dengan skor minimal yang telah ditentukan.
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dilampirkan bagi pelamar tenaga kesehatan.
  6. Penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter dan video singkat yang menunjukkan kemampuan menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca juga:   Kantor SAR Bandung Gelar Latihan SAR Satuan di Permukaan Air

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs yang telah disebutkan. Pemkot Bandung mengimbau seluruh pelamar untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan serta peraturan yang berlaku selama proses penerimaan.

Pemkot Bandung memastikan bahwa penerimaan CPNS ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Dengan dibukanya penerimaan ini, Pemkot Bandung mengajak putra-putri bangsa yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam membangun Kota Bandung menjadi lebih baik dan sejahtera. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

IKA Unpas 2026
HEADLINE

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

10 Mei 2026
Prodi Tutup
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

9 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.