CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kasus Pembunuhan di Ciwastra, Pelaku Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Avepasco
17 September 2024
kasus pembunuhan ciwastra

Kasus pembunuhan yang sempat viral di Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Bandung, akhirnya terungkap dengan tertangkapnya tersangka DJ pada Senin (16/9/2024). (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus pembunuhan yang sempat viral di Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Bandung, akhirnya terungkap dengan tertangkapnya tersangka DJ pada Senin (16/9/2024).

Tersangka yang merupakan suami korban, Siti Oktaviani, melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian istrinya. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung, penganiayaan dan pembunuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban.

Baca juga:   Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jabar

DJ melakukan pemukulan berkali-kali pada wajah, hidung, bibir, dan rahang korban, diikuti penusukan dengan senjata tajam sebanyak tujuh kali di bagian pinggang dan punggung korban.

Luka-luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, DJ melarikan diri. Pencarian dilakukan oleh pihak Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung, bekerja sama dengan Tim Inafis.

Pengejaran dilakukan di beberapa tempat, termasuk di Sumedang, Cibalong, dan Tasikmalaya, namun DJ tidak ditemukan.

Baca juga:   Mengenang Sosok Ade Supriadi dari Ketua DPRD Kota Bandung

Hingga akhirnya pada 16 September 2024, tersangka berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Cibalong, Kabupaten Garut.

Motif sementara yang diungkap oleh pihak kepolisian adalah kecemburuan. Tersangka menduga bahwa istrinya berselingkuh, meskipun keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain pakaian korban, serta pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.

Baca juga:   Uu Ruzhanul Ulum Sebut Ridwan Kamil Tidak Anti Kritik

Tersangka dikenai pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung juga menambahkan bahwa dari keterangan tetangga, percekcokan sering terdengar di rumah korban sebelum peristiwa tragis ini terjadi. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Kasus Pembunuhankasus pembunuhan ciwastrakriminal


Related Posts

Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Kiper Cremonese, Emil Audero, mengalami cedera setelah ledakan suar di lapangan pada laga Serie A Italia antara US Cremonese dan Inter Milan di Stadion Giovanni Zini di Cremona, Italia utara, pada 1 Februari 2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

3 Februari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.