CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SPN Jabar Tuntut Regulasi Upah Minimum 2026 di Gedung Sate Bandung

Eci Darma
16 Desember 2025
Ratusan SPN Jabar Tuntut Upah Minimum 2026 segera ditetapkan regulasinya. Ketua SPN Dadan Sudiana: Keterlambatan menghambat negosiasi struktur skala upah buruh berkeluarga. (Eci/pasjabar)

Ratusan SPN Jabar Tuntut Upah Minimum 2026 segera ditetapkan regulasinya. Ketua SPN Dadan Sudiana: Keterlambatan menghambat negosiasi struktur skala upah buruh berkeluarga. (Eci/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (16/12/2025). SPN Jabar tuntut regulasi upah minimum 2026 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 mendatang.

Tuntutan utama para buruh ini adalah kejelasan hukum mengenai formula pengupahan 2026.

Kurangnya regulasi yang jelas dianggap menghambat proses negosiasi internal buruh dengan pihak perusahaan terkait struktur skala upah yang lebih adil.

SPN Jabar Tuntut Regulasi Upah Minimum 2026

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana, menyampaikan kekhawatiran utama para pekerja.

Ia menyatakan bahwa hingga kini, pemerintah belum juga mengeluarkan regulasi yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026.

Baca juga:   Inilah Kemampuan yang Dibutuhkan Hadapi 4.0

Padahal, regulasi tersebut adalah landasan fundamental bagi buruh untuk melakukan negosiasi upah tahunan.

“Kita berharap pemerintah segera keluarkan peraturan terkait pengupahan ini, karena semakin kita dekat dengan pelaksanaan, maka waktu kawan-kawan buruh untuk berunding struktur skala upah itu tidak ada,” tegas Dadan di tengah aksi.

Keterlambatan ini, menurut Dadan, sangat merugikan buruh, terutama dalam menentukan struktur dan skala upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup.

Perbedaan Kebutuhan Buruh Lajang dan Berkeluarga

Foto: Eci/pasjabar
Foto: Eci/pasjabar

Dadan Sudiana menjelaskan bahwa perlunya waktu yang memadai bagi buruh untuk bernegosiasi sebelum waktu penetapan upah tiba adalah karena adanya standar kebutuhan yang berbeda-beda di kalangan pekerja.

Baca juga:   Teladan! Valda Mahasiswi FH Unpas Raih Beasiswa JFLS 3 Tahun Berturut-Turut!

Ia mencontohkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan selama ini cenderung hanya mencukupi kebutuhan buruh lajang.

Sementara itu, bagi buruh yang sudah berkeluarga, UMK tersebut jelas tidak memadai.

Negosiasi mengenai struktur skala upah dengan perusahaan menjadi sangat penting untuk menutup kesenjangan kebutuhan hidup tersebut.

“Karena UMK itu kan untuk buruh lajang. Nah, untuk buruh yang sudah berkeluarga itu kan (perlu) dinegosiasikan lagi dengan perusahaan, tapi kalau begini kapan mereka akan berunding?” tanya Dadan, menegaskan dilema waktu yang dihadapi oleh para pekerja yang sudah berkeluarga.

Desakan SPN Jabar Tuntut Upah Minimum 2026 Sebagai Prioritas

Aksi unjuk rasa ini menjadi sinyal keras dari SPN Jabar Tuntut Upah Minimum 2026 agar masalah pengupahan segera diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga:   Dosen FK Unpas Ingatkan Waspada Batuk Pilek, Jangan Dianggap Sepele

Para buruh meminta kejelasan formula dan angka kenaikan yang realistis dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Keterlambatan regulasi pengupahan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi buruh tetapi juga berpotensi memicu gejolak industri di akhir tahun.

Oleh karena itu, percepatan penetapan regulasi dianggap sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga iklim kerja tetap kondusif sambil tetap menjamin terpenuhinya hak-hak dasar buruh, terutama terkait standar kehidupan layak.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Aksi Buruh Gedung Sate BandungDadan Sudiana SPNRegulasi Pengupahan 2026SPN Jabar Tuntut Upah Minimum 2026Struktur Skala UpahTuntutan Buruh Jawa Barat


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.