CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Penuhi Syarat Konstitusi Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Dengan Hak Angket

Yatti Chahyati
22 Februari 2024
revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin. (foto : https://www.dpr.go.id/berita)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — TB Hasanuddin tentang pemakzulan presiden.  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara terkait dengan aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil

untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo seiring dengan pelbagai dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Beberapa diantaranya Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) serta sejumlah organ mahasiswa di tanah air.

Terkait hal itu, Hasanuddin menegaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket untuk melengserkan Jokowi.

“Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden,” kata TB Hasanuddin kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Baca juga:   TB Hasanuddin Apresiasi Langkah KSAD Ungkap Korupsi Anggaran Pendidikan TNI AD Secara Terbuka

Hasanuddin menambahkan, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket

DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR

dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Ia menambahkan, bila dilakukan hitung-hitungan, setidaknya ada 5 partai politik yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Mencalonkan Pilpres Atau Jadi Timses, Menteri Jokowi Harus Mundur

Sedangkan, imbuhnya, partai koalisi pro Jokowi diantaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar  85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi yang jumlahnya 261 suara.

“Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi.

Bila merujuk UU 17 tahun 2014, dimana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan ada 3 alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya

yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden.

Baca juga:   DPR Desak Pemerintah Percepat Sediakan Alat Tes Corona

Ia menambahkan, indikasi presiden cawe-cawe dalam pemilu itu mungkin dapat dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.

“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana,” cetusnya.

Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya,

DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

“Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK,” tandasnya.(*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: DPR RIpemakzulan presidenTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
film Teman Tegar
HEADLINE

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.