CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Tri Rismaharini Sebut Bansos di Kementeriaanya Disalurkan dalam Bentuk Tunai Transfer, Bukan Barang

Nurrani Rusmana
6 April 2024
Tri Rismaharini Sebut Bansos di Kementeriaanya Disalurkan dalam Bentuk Tunai Transfer, Tidak Bentuk Barang

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Jumat (5/4/2024).

Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca juga:   Pastikan Bantuan Sosial Tepat, Mensos Kerjasama dengan Polri

Salah satunya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh kementerian yang ia pimpin disalurkan dalam bentuk tunai (cash) yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak ada dalam bentuk barang.

“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” kata Risma yang dilansir dari ANTARA pada Sabtu (6/4/2024).

Baca juga:   Selama Lima Hari, Lebih dari Satu Juta Kendaraan Balik ke Jabotabek Melalui Tol Ini

Dia mengatakan bansos dalam bentuk lain selain tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Ia menegaskan, bansos reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat.

“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ucap Mensos.

Dikatakannya, penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang atau natura itu dilaksanakan semenjak ia dilantik sebagai Mensos.

Baca juga:   70.664 KPM Terima Bansos Tunai dari Pemprov Jabar

“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” imbuhnya.

Kemudian, hakim konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Ia bertanya perihal bantuan pangan beras. “Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kemensos ya?” tanya Arief.

Risma menjawab bahwa bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bansosbansos tunaimensosTri Rismaharini


Related Posts

Stiker Keluarga Miskin
HEADLINE

Warga Tolak Stiker Keluarga Miskin, Mensos Justru Bersyukur

13 November 2025
Pondok Pesantren Bandung Barat
HEADLINE

Penyaluran Bansos Rp1,2 Juta Disambut Antusias Warga Kota Bandung

27 Oktober 2025
bansos judi online
HEADLINE

Dinsos Bandung Hentikan Bansos 1.207 KPM Terindikasi Judi Online

18 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.