CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merespon statement Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menyayangkan pernyataan yang menyebutkan jika riuhnya azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.

“Kami meminta Menteri Agama untuk meminta maaf, atas pernyataan yang sudah dikeluarkan,” kata Khoirullah.

Khoirullah juga meminta Menag untuk memberikan klarifikasi dari atas pernyataan tersebut.

“Ini benar-benar bentuk penghinaan bagi agama,” tegas Khairullah.

Padahal, jelas Khairullah, azan itu bukan hanya penanda waktu salat, tapi maknanya lebih dalam.

Baca juga:   Ribuan Siswa PAUD di Bandung Unjuk Kebolehan di Taman Lalin

“Azan itu berisi seruan-seruan paling mulia yang mengingatkan manusia akan tujuan utama penciptaannya; yaitu beribadah kepada Allah, tidak pantas sama sekali jika dibandingkan dengan gonggongan,” paparnya.

Khoirullah meminta agar Menag tidak mengusik kedamaian di negeri ini.

“Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan,” ujarnya

Baca juga:   Profesor Australia Bongkar Cara Belajar Sains yang Efektif

Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Seperti diketahuinya, statment Mendag berbuntut panjang. Pasalnya, selain mengeluarkan peraturan tentang batas maksimal volume azan, Yaqut juga memberikan statement kontroversial.

Baca juga:   KUA Direvitalisasi, Ini Lima Hal yang Ditransformasi

Dalam sebuah sesi wawancara, ia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Sederhananya kalau kita hidup di dalam kompleks, misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Menagsuara adzan


Related Posts

Kurikulum Berbasis Cinta
HEADLINE

Menag Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Bentuk Karakter Peserta Didik

23 April 2026
idulfitri
HEADLINE

Pesan Idulfitri Menag Nasaruddin Umar, Tekankan Empati dan Kepedulian

22 Maret 2026
Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.