CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin Jangan Terjebak Iming – iming

Yatni Setianingsih
25 Maret 2022
Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin Jangan Terjebak Iming – iming

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen sosialisasi kunjungi pengrajin senapan angin di Kabupaten Bandung (foto : uby/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim Mabes Polri melakukan sosialisasi dan silaturahmi kepada para pengrajin senapan angin, di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming – iming pembuatan senjata api rakitan.

“Silaturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan,”katanya. Jumat,(25/3/2022).

Menurutnya, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.

“Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5mm dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi,”ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.

“Bentuk perizinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,”kata Kasmen.

Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin, untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silaturahmi dengan para pengrajin supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan,”pungkasnya.

Kegiatan silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Wanggai Kembali ke Bandung dan Bicara Kans Selebrasi
Editor:
Tags: Cileunyikabupaten bandungmabes polrisenapan angin


Related Posts

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Bangunan Pasar Soreang Kabupaten Bandung ambruk pada Senin (16/3/2026) dan memakan satu korban jiwa. Di tengah duka, pengelola justru menaikkan tarif parkir. (Fal/pasjabar)
HEADLINE

Pasar Soreang Ambruk: Satu Orang Tewas Tertimpa Bangunan, Tarif Parkir Justru Naik

16 Maret 2026
cuaca bandung hari ini
HEADLINE

Bupati Bandung Imbau 31 Kecamatan Waspada, Cuaca Ekstrem Kepung Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.