CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBUDAYA

Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka, 28 Barang Bukti

Yatti Chahyati
8 September 2023
Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka, 28 Barang Bukti

Barang bukti yang dimanakan Polresta Bandung selama dua pekan. (foto : ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023 atau dua pekan, Polresta Bandung berhasil mengamankan 32 tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain 32 tersangka, Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti hasil curian sebanyak 28 kendaraan, yang terdiri dari roda dua dan roda empat berbagai merk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari 32 tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai macam modus.

Baca juga:   Menko PMK : KIBS Jadi Jalan Pemuliaan Kebudayaan Sunda

“Ada yang modusnya mengambil di dalam rumah pada saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV maupun tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu bahkan delapan diantanya dibawah umur yang kami amankan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (8/9/2023).

Ia pun menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dibeberapa wilayah, diantaranya Nagreg, Rancaekek, Soreang dan daerah lainnya.

Baca juga:   SMPN 11 dan SMAN 25 Bandung Juara Liga Sepak Bola Pelajar

“Alhamdulilah beberapa korban bisa kami hadirkan, dan satu diantara pemilik mobil dan sisanya pemilik motor,” tuturnya.

“Untuk yang belum bisa mengambil barang buktinya, karena alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan, tidak bisa meninggalkan keluarga atau jarak yang terlalu jauh, hari ini akan kami antarkan kerumah korban langsung,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, pihaknya juga akan menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023.

Baca juga:   Kompolnas Awards 2023, Polresta Bandung Raih Penghargaan Terbaik 1 tingkat Polres

“Nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media sosial, barangkali ada masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 yaitu penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: polresta bandung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.