CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Suami Tega Siram Istri dengan Air Keras, Pelaku Ditangkap di Bali

Uby
28 Januari 2025
suami siram air keras

Seorang suami di Sindangkerta, KBB, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang suami di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius di wajah dan tubuh korban.

Pelaku, Dodi Suhendar (35), seorang suami yang melakukan tindakan keji yakni siram sang istri dengan air keras ini karena menolak proses perceraian yang diajukan istrinya, Ayu Fitriana.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi tanpa perlawanan di salah satu penginapan di Denpasar, Bali, setelah sempat kabur pasca-kejadian.

Baca juga:   Aa Gym: Perbanyak Doa untuk Syekh Ali Jaber

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran intensif. Pelaku sempat menjual mobil untuk membiayai pelariannya dan menggunakan identitas palsu,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada 14 Januari 2025 di rumah korban di Sindangkerta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dengan niat untuk melakukan kekerasan setelah menolak keputusan korban yang ingin bercerai.

Baca juga:   Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Angkot dan Truk di Rajamandala

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan luka bakar di wajah, kaki, dan kedua tangannya.

Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Tindakan seperti ini tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Baca juga:   Angka COVID 19 Melonjak, RS Sangat Penuh

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Serta penindakan tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: suami siram air kerassuami siram istri


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.