CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cikancung, Ini Motifnya

Cutang
16 Januari 2023
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cikancung, Ini Motifnya.

Rahmat pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Cikancung hanya bisa tertunduk malu saat petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung menggiringnya ke halaman Mapolresta Bandung pada Senin (16/1/2023). (Foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cikancung amankan seorang pria pelaku begal payudara yang meresahkan kaum wanita di kawasan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Rahmat pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Cikancung hanya bisa tertunduk malu saat petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung menggiringnya ke halaman Mapolresta Bandung pada Senin (16/1/2023).

Baca juga:   Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025

Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar adanya laporan dari seorang korban yang masih dibawah umur.

Pelaku yang diketahui sudah memiliki seorang istri ini harus diamankan petugas lantaran terbukti melakukan tindak asusila begal payudara.

Modus operandi yang dilakukan Rahmat yakni berkendara sepeda motor pada siang hari dan menunggu wanita yang tengah berjalan kaki. Sebelum akhirnya memepet dan menyentuh payudara korban dengan tangan kirinya.

Baca juga:   Begini Wajah Baru Kawasan Alun-alun Bandung Setelah Direvitalisasi

Dari pengakuan pelaku, tindak asusila yang dilakukannya berawal dari iseng. Namun saat pertama melakukan dirinya mendapat kepuasan tersendiri dan ketagihan. Sehingga dilakukan secara berulang. Selain memegang payudara, pelaku juga beberapa kali memegang bagian paha para korbannya.

“Dari hari penyidikan, pelaku sudah melakukan pelecehan begal payudara tersebut sebanyak tujuh kali di lokasi yang berdekatan dan selalu siang hari,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol, Kusworo Wibowo.

Baca juga:   Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 6 miliar rupiah. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: begal payudarapolresta bandungPolsek Cikancung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.