CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Bocah 12 Tahun Dibacok Geng Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Uby
11 September 2023
Bocah 12 Tahun Dibacok Geng Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sejumlah anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap bocah berumur 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk sejumlah anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap bocah berumur 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam video amatir terlihat korban mengalami luka bacokan cukup parah di bagian belakang kepala hingga berdarah.

Dari enam pelaku yang diringkus polisi, lima diantaranya masih dibawah umur. Sementara pelaku berinisial AS yang sudah dewasa terus menangis saat digelandang ke Mapolres Cimahi. Para pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini mengaku sebagai salah satu anggota geng motor ternama di Jawa Barat.

Baca juga:   Dewan Tak Setuju IMB Kota Bandung Dihapuskan

“Pembacokan itu terjadi ketika para pelaku hendak pulang menggunakan motor setelah pesta miras di kawasan Lembang,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (10/9/2023).

Ia mengungkapkan para pelaku kemudian mencari lawan secara acak. Dari hasil penyelidikan, Jajaran satreskrim polres cimahi membekuk para pelaku yang berjumlah 6 orang. Lima diantaranya masih dibawah umur.

Baca juga:   Polres Cimahi Bagi-bagi Rendang Saat Hari Raya Idul Adha

“Sdapun dua orang yang ditetapkan tersangka berperan sebagai eksekutor dan pengemudi sepeda motor,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa golok, bendera geng motor dan sejumlah motor pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 atau pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak atau pasal 35 A KUHP ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: geng motorPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.