CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Karet Diciduk

Yatti Chahyati
4 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaku kasus penemuan sesosok mayat di perkebunan Subang yang diduga korban pembunuhan kini telah diamankan polisi.

Kronologinya,  Rabu, 2/1/2019 sekira jam 09.30 WIB,  di Kebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang Kp. Cikuda Rt.021/006 Ds. Lengkong Kec. Cipendeuy Kab. Subang, di temukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan, tanpa identitas dengan luka melingkar di bagian leher korban di duga akibat tercekik.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap identitas korban, diketahui bahwa korban bernama NITA JONG alias LICEN. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan dari keterangan keluarga bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin tanggal 31/12/2018 bersama dengan suaminya, ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga:   Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jabar Tinjau Pos Pam Pemilu

“Berdsarkan data dan informasi yang diperoleh, akhirnya Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk tersangka TSO, (58) yang notabene adalah suami korban di KM 62 tol Cipularang”, terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku  melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan ke dua tangan selama 30 menit, dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan miliknya, yakni Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY.

Baca juga:   Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Jabar Capai 2 Persen

Kemudian pelaku membawa korban ke Surabaya, dari Surabaya ke Bandung, dari Bandung ke Indramayu, dari Indramayu ke Subang dan keluar Pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di Perkebunan Karet PTPN VIII pelaku membuang dan menutupi mayat korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga  menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut. 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO. 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.

Baca juga:   80 Teman Disabilitas Dapat Pelatihan Kerja

Kini tersangka TSO telah diamankan di hotel Prodeo Mapolres Subang, dan dikenakan pasal Pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara, terang Kabid Humas, Kamis, 3/01/2019. (* /rpu)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pelakupembunhanpolisitersangka


Related Posts

Satlantas Polresta Bandung
HEADLINE

Liburan Satlantas Polresta Bandung Terapkan CB One Way di Jalur Nagreg dan Ciwidey

4 Januari 2026
Polisi
HEADLINE

Polisi Sekat Akses di Cimahi dan KBB Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

28 Agustus 2025
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.