CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kota Bandung Belum Tentukan Zonasi Sekolah

Yatti Chahyati
24 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK dan SMK. Hal itu karena Permendikbud mengubah beberapa hal terkait dengan PPDB dari tahun sebelumnya.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Baca juga:   FAGI Minta Disdik dan Pemprov Jabar Perbolehkan SMA/SMK Pungut IPBD

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memahami lebih dalam. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa  berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.

Baca juga:   Kepsek SDN 206 Putraco Indah Bantah Baru Tiga Siswa yang Mendaftar

“Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambah Ema.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Oleh karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

Baca juga:   Gus Ahad : Jika Belum Tambah Sekolah Baru Zonasi Tetap Jadi Masalah

“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” kata Elih. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdik kota bandungpendidikanPermendikbud 51PPDBzonasi sekolah


Related Posts

Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika
PASKREATIF

Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.