CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sulit Tambah RTH, Pemkot Bandung Ubah Perda

Yatti Chahyati
31 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Pemkot Bandung akan ubah Perda No 7 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Dalam Perda ini mengatur bahwa pengembang yang mengembangkankawasan perumahan di atas lahan seluar 5.000 meter persegi, maka harus menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun.

“Jika dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dilaksanakan, maka perda ini diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, Kamis (31/1/2019). ‎

Baca juga:   Hyundai Resmi Meluncur di Bandung Kenalkan New Creta

Sayangnya sampai sekarang dari sekitar 591 pengembang, hanya 20 persen yang sudah menyerahkan PSU.

Dadang mengatakan kondisi sekarang di lapangan sudah banyak perubahan site plan nya.

“Sekarang kan masih banyak pengembang yang belum menyumbangkan PSU. Makanya kita melihat ke lapangan apakah di lokasi pembangunan masih ada lahan kosong atau tidak. Kalau tidak ada, PSU yang diserahkan boleh di lokasi yang berbeda dengan tempat pengembangan,” papar Dadang.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Kesulitan Lipat Kertas Suara Saat Nyoblos

Untuk sanksi yang diberikan kepada pengembang, bisa berupa sanksi sosial meski menurut Dadang Sanksinya sangat ringan.

“Bisa juga izin diberhentikan atau membayar denda. Sementara untuk sanksi sosialnya, diumumkan di media-media,” tegasnya.

Menurut Dadang, Dewan menyambut baik perubahan perda ini. Karena dengan demikian bisa menambah jumlah RTH di Kota Bandung.

“Karena kalau kita mau menambah RTH dengan mengandalkan uang dari APBD kan sulit,” terang Dadang.

Baca juga:   Bupati Bandung Resmikan RSUD Pacira, Beroperasi Maret 2025

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Saat ini luasan RTH di kota kembang baru sekitar 12,21 persen (meningkat 0,31 persen dibandingkan tahun 2013). (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungkota bandungperdarth


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.