CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tinggal Surat Suara, KPU Kota Bandung Sudah 85 Persen

Yatti Chahyati
13 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan kesiapannya telah mencapai 85 persen. Sisanya, KPU Kota Bandung masih menyelesaikan rekrutmen petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sosialisasi, dan surat suara.

“Sejauh ini persiapan kita sudah 85 persen, tinggal menunggu pengiriman surat percetakan,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Suharti.‎

Suharti mengungkapkan, pada Pemilu mendatang, Kota Bandung membutuhkan sebanyak 49.721 anggota KPPS. Jumlah tersebut untuk menjadi petugas di 7.103 tempat pemungutan suara TPS. Setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas.

Baca juga:   Jalan Rusak di KBB Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Ancam Golput Pemilu

“Sekarang proses maping oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), tinggal pengumuman resmi di akhir Februari,” katanya.

Sedangkan untuk target pemilih, Suharti optimis pemilih di Kota Bandung bisa melebihi target nasional yaitu 77,5%. Untuk meraih target tersebut, KPU berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) menggelar kegiatan Goes To School dan Goes to Campus. Kegiatan tersebut meliputi perekaman e KTP bagi murid SMA yang beranjak 17 tahun.

“Target kita sesuai target nasional di 77,5%. Kita yakin angka itu bisa lebih dengan contoh saja ketika Pilkada kemarin di 76,62 persen, yakin bisa meningkatkan pertisipasi,” tuturnya.

Baca juga:   Antisipasi Hujan KPU Kota Bandung Minta TPS Dibuat di Tempat Tertutup

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bandung), Zacky Muhammad Zamzam mangatakan, untuk meminimalisir pelanggan, pihaknya berkoordinasi dengan partai politik (parpol) agar tetapmengikuti aturan yang ada, khususnya dalam alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Kota Bandung juga telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada parpol.

“Beberapa pelanggaran APK itu ternyata oleh pihak ketiga. Merekayang memasang tidakmengetahui aturan. Kita juga mengimbau ke tim kampanye yang menggunakan jasa pihak ke tiga untuk memasang APK itu harus berkordinasi. Sehingga bisa memantau lokasi pamasangan sesuai rekomendasi,” katanya.

Baca juga:   KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024 pada Pemilih Pemula

Zacky menambahkan, sejumlah lokasi yang terlarang untuk APK di antaranya tempat ibadah, sekolah dan lingkungan pemerintah. Di samping itu, kendaraan umum tidak diperbolehkan pemasangan APK.

“Kita sudah tertibkan 3 trayek angkutan umum yang memasang APK. Trayeknya, Elang-Cicadas, Kebon Kelapa-Ledeng dan Elang-Gedebage. Ternyata mereka dibayar Rp50.000,” katanya.  (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KPUKPu Kota Bandungpemilupersiapan pemilusurat suara


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas dan DKPP Dorong Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu

18 Desember 2025
pemilu lima tahun sekali
HEADLINE

Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

2 Juli 2025
KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.