CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Deden : Tinjau Ulang Pemilu Serentak, Jika Banyak Korban

admin
23 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemilu serentak 2019 untuk memilih legislatif dan eksekutif, meski dianggap efektif, pada kenyataannya di lapangan justru menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Mirisnya sebagian besar korban tersebut yakni para petugas KPPS, yang kelelahan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA, kepada Pasjabar, Selasa (23/4/2019), menyebutkan jika pemilu serentak bisa ditinjau ulang.

“Pemilu serentak merupakan amanat utusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-x1/2013 yang kemudian diatur dalam UU NO.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun produk hukum ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya,” ungkapnya, yang juga merupakan dosen Komunikasi Pascasarjana Unpas ini.

Baca juga:   Irfan Achmad Musadat Raih Gelar Doktor Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti Faktor Keuangan Perbankan

Peninjauan ulang itu dikatakan Deden Bisa dilakukan, karena terjadi peristiwa yang memprihatinkan ketika jumlah petugas KPPS, yang meninggal dunia sudah mencapai angka 91 prang dan yang sakit 374 petugas, yang tersebar di 19 Provinsi, yang kelelahan usai melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

“Jadi tidak berlebihan mereka dianggap sebagai pahlawan demokrasi, oleh sebab itu beberapa rekomendasi perlu menjadi perhatian yakni dipisahkannya Pemilu serentak Tingkat Nasional dan pemilu serentak di tingkat daerah, untuk Nasional memilih pejabat tingkat Nasional melalui pilpres, pemilu DPR dan DPD,” paparnya.

Baca juga:   SMK Pasundan 3 Cimahi Raih 12 Medali Diajang Ganesha Silat Open 2020

Sementara itu untuk pemilu serantak Daerah dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota serta pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 Tahun.

“Ini akan mereduksi permasalahan yang dihadapi di Pemilu 2019, seperti selain meringankan beban petugas KPPS, tetapi juga akan memperkuat konsolidasi koalisi Partai Politik juga para pemilih lebih fokus dalam menentukan pilihannya dan menghindari isu politik identitas yang cenderung menciptakan disintegrasi Bangsa,” kata Deden. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Deden Ramdanpakar komunikasi politikpasundanPemilu 2019Pemilu serentakPengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundanunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.