CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Alasan MUI Jabar Sebut Gerakan “People Power” Haram

admin
16 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan bahwa gerakan “people power'”sama dengan haram jika dilakukan secara inkonstitusional.

“People power kalau inkostitusional jadi (dalam istilah islam) termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot itu adalah haram,” kata Rahmat di Bandung, seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, Kamis (16/5/2019).

Dia pun mengimbau kepada seluruh ulama agar tidak turut melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersifat ujaran kebencian terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga:   Legenda Bola Voli Korsel Kembalikan Spike Megawati

“MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan habib, ulama, semuanya. Jadi jangan terprovokasi,” katanya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini melaksanakan proses rekapitulasi agar tidak diganggu. Jika pun ditemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara konstitusi.

“Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional,” kata dia.

Baca juga:   Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma

Ia juga menilai bahwa saat ini sejumlah temuan pelanggaran masih dalam proses penyelesaian oleh Bawaslu. Dengan demikian, masyarakat diminta mempercayai Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang ada.

“Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini secara bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris MUI Jabar Rafani Akhyar merasa prihatin terhadap polarisasi yang terjadi di masyarakat dalam menghadapi pemilu, karena hal tersebut bisa mengancam kebersamaan persaudaraan.

Baca juga:   UKM Pencak Silat STKIP Pasundan Lejitkan Prestasi Hingga Tingkat Dunia

“Jadi umat terbagi dua, ini kalau dibiarkan menjadi mengkhawatirkan,” kata Rafani.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama untuk kembali bersatu menjaga kondusifitas NKRI.

“Kita rajut kembali ukuwah, persaudaraan baik ukwah islamiah, insaniah dan watoniah untuk menjaga kondusifitas stabilitas keutuhan negara,” kata dia. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: harammajelis ulama indonesiaMUI jabarpeople power


Related Posts

MUI Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop
HEADLINE

MUI Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop

25 Maret 2024
Ridwan Kamil Dukung Penuh Penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun
HEADLINE

Ridwan Kamil Dukung Penuh Penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun

3 Juli 2023
MUI Jabar Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun
HEADLINE

MUI Jabar Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun

16 Juni 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.