CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Surat Keberatan ke SMAN 5 Bandung Karena Memasukan Siswa dengan Alamat Palsu

admin
8 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Oknum siswa yang mendaftar ke SMAN 5 Bandung dengan menggunakan alamat kantor advokat akan terus diusut tuntas. Hal tersebut ditegaskan kantor pengacara Yayam Sutarna SH.MM kepada Pasjabar, Senin (8/7/2019).

Ditegaskannya, saat diketahui ada siswa yang mendaftar ke SMAN 5 menggunakan alamat di jalan lombok belakang No 6 Kota Bandung, dianggap sangat memberatkan pihaknya terutama mencoreng nama baik kantor advokat tempat ia bekerja.

“Hal ini penting ditindaklanjuti mengingat kepedulian kami pada lembaga pendidikan maupun kepada calon peserta didik lainnya yang mungkin dirugikan. Kepada panitia SMAN 5 Bandung, dan pihak berwenang lainnya seperti disdukcapil provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung mohon ini ditindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.

Baca juga:   Belasan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Sukabumi

Yayan berharap akan ada penelitian lebih lanjut mengenai hal ini, berkaitan dengan peraturan Gubernur No 16 tahun 2019 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru, pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pasal 12 ayat 2 menyebutkan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jalur zonasi adalah diberlakukan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah.

Baca juga:   Ingat, Besok Pendaftaran PPDB Tahap 1 SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar Dimulai

“Apakah pembuatan KK dan KTP tersebut sesuai aturan?  Kalau tidak,  maka harus diproses hukum dan apakah pendaftaran peserta didik tersebut sudah sesuai aturan?   Jika tidak,  maka harus ditolak atau didiskualifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya salah satu orang tua pendaftar berinisial M, mendaftarkan alamat di kantor hukum dan kediaman salah satu warga. Dan faktanya warga setempat  tidak mengenal dan tidak pendftar tersebut tidak berdomisili di tempat yang dimaksud.

Baca juga:   Atasi Masalah Zonasi PPDB, Gus Ahad Minta Pemerintah Segera Bangun Sekolah Negeri

Atas dasar itu kemudian ia mengajukan surat keberatan yang ditembukaskan kepada Gubernur Jawa Barat, Walikota Bandung,  Disdukcapil Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat serta Ombusdman Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung.

“Jika tidak ada penyelesainnya, maka pihak kamui akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KK bodongpengacaraPPDBPPDB 2019sistem zonasiSMAN 5 Bandung


Related Posts

Muhammad Fahdly Arjasubrata, pelajar SMAN 5 Bandung yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, dimakamkan dengan suasana haru di TPU Sirna Raga. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Duka di TPU Sirna Raga, Rekan Muhammad Fahdly Arjasubrata Korban Pengeroyokan di Bandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

15 Maret 2026
Laptop
PASBANDUNG

Pencurian Laptop di SMAN 5 Bandung, Sekolah Perketat Prosedur Tamu

18 September 2025
SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.