CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Fortusis : Ingat! Permendikbud Larang OSIS dilibatkan dalam MPLS

admin
11 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum OrangTua Siswa (Fortusis) mengingatkan Kepala sekolah tidak melibatkan siswa senior atau OSIS dalam Panitia Penyelenggara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai upaya mencegah perpeloncoan.

Hal terebut ditegaskan Ketua Fortusis Dwi Subawanto, kepada Pasjabar, Kamis (11/7/2019).

“Dikhawatirkan adanya perlakuan-perlakuan perpeloncoan dari siswa senior kepada siswa baru dengan memberikan tugas-tugas yang terkadang menyusahkan siswa bahkan orang tua siswa. Sebenarnya siswa tidak memiliki otoritas untuk menugaskan sesuatu apapun  kepada sesama siswa dalam pendidikan,” tegas Dwi.

Baca juga:   BBPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya biasanya pihak sekolah menyerahkan penyelenggaraan MPLS kepada OSIS  sementara guru hanya sebagai pembimbing.

Dwi menyebutkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru pada pasal  5  menyebutkan Perencanaan dan penyelengaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru, dan kedua. Dilarang melibatkan kakak senior (Kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara MPLS. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas kegiatan belajar pembelajaran siswa. Dilarang melakukan pungutan biaya mapun bentuk pungutan lainnya.

Baca juga:   Disnaker Kota Bandung Gelar Pelatihan Kerja untuk Kurangi Pengangguran

Namun Dwi juga mengatakan dalam Permendikbud tersebut menyebutkan bila sekolah ada keterbatasan tenaga pendidik dalam penyelengaraan MPLS, dapat melibatkan siswa atau pengurus OSIS sebanyak banyaknya dua orang perombongan belajar namun penyelenggara tetap di pegang guru.

Oleh karenannya, Fortusis berharap MPLS tahun ini tidak adalagi laporan ortu yang anaknya mendapat perlakuan perpeloncoan dari seniornya.

Baca juga:   Bandung Masih Menjadi Tujuan Wisata Saat Libur Nataru 2023

“Fortusis akan membuka pengaduan orang tua siswa bila dalam pelaksanaan MPLS ditemukan pelanggaran Permendikbud tersebut,” tegasnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: fortusisMPLSOSISpermendikbudperpeloncoan


Related Posts

Lanud Husein Sastranegara
HEADLINE

Lanud Husein Sastranegara Kenalkan Dunia Dirgantara Saat MPLS

17 Juli 2025
mpls 2025
HEADLINE

MPLS SMP Digelar 14–18 Juli 2025, Inilah Materi dan Tujuan Utamanya

15 Juli 2025
MPLS SLB Citeureup
HEADLINE

SLB Citeureup Gelar MPLS Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

14 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.