CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ini Penyebab Warga Harus Lebih Berhati – Hati Melewati Rekayasa Jalan Sukajadi

admin
16 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan, warga yang melewati rekayasa jalan Sukajadi agar lebih berhati – hati.

Hal ini lantaran dikatakan Agung jika akibat rekayasa jalan tersebut membuat kecepatan kedaraan yang melewati Kawasan tersebut bertambah.

“Kalau biasanya, kecepatan rata-rata kendaraan yang lewat daerah itu, sekitar 11 KM/Jam, sekarang jadi 30 KM/jam,” ujar Agung dalam acara Bandung Menjawab, Selasa (16/7/2019).

Karenanya Agung menghimbau kepada warga, untuk semakin berhati-hati saat melintas di JL Sukajadi, karena sekarang, kendaraan yang melintas berkecepatan tinggi.

Baca juga:   Sambut Tahun Baru Cina dengan Tur Malam Imlek

Disinggung mengenai prosentase penurunan kemacetan, Agung mengatakan berdasarkan software seharusnya penurunan 70%. Namun Agung mengaku untuk sekarang belum tahu persis berapa persen penurunan kemacetan.

“Untuk mengetahui presentasi penurunan kemacetan, harus dilakukan survey tersendiri. Termasuk, harus dilakukan perbandingan dengan angka-angka sebelumnya,” papar Agung.

Menurut Agung, memang masih ada kemacetan dibeberapa titik di sekitar jalur utama yang di rekayasa. Seperti di JL Pasteur, HOS. Cokroaminoto, dan sekitarnya.

Baca juga:   BREAKING NEWS: Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah Akhirnya Ditangkap

“Menurut pantauan kami, di jalur-jalur penunjang, memang ada kepadatan. Namun, untuk di jalur utama, seperti di Sukajadi, Setiabudi dan Cipaganti, relatif lancar,” katanya.

Karenanya, Agung mengatakan, perlu dilakukan evaluasi untuk menemukan formulasi terbaik.

Selama dilakukan evaluasi sebelum benar-benar dinyatakan berhasil atau tidak, jalur rekayasa jalan ini masih akan diterapkan.

“Pasalnya, untuk membuat rekayasa jalan ini dan didukung rambu-rambu serta infrastrukturnya, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan. Makanya, jika ini dinyatakan tidak berhasil, dan jalur akan dikembalikan, kami membutuhkan waktu satu bulan untuk mengembalikan infrastruktur penunjang seperti semula,” bebernya.

Baca juga:   1500 Personel Polrestas akan Jaga PSBB Kota Bandung Besok

Sebagai masukan dan bahan evaluasi pada tanggal 18 Juli mendatang, Agung menerima masukan dari warga.

“Jika memang masih ada kemacetan, kami meminta disebutkan titik-titik dengan jelas, agar bisa ditindak lansung ke lapangan,” katanya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jalan sukajadikasatlantaspolrestabesrekayasa jalan sukajadi


Related Posts

FOTO : Kemacetan Arus Balik Libur Isra Miraj di Bandung
HEADLINE

Polisi : Waspada Titik Macet Libur Panjang di Bandung

13 September 2024
Pemprov Jabar dan Polda Jabar Gelar Acara HUT Bhayangkara ke-78
PASJABAR

P3N Jabar Ikut Dukung Polri di HUT Bhayangkara ke-78

1 Juli 2024
Kasatlantas dan Delapan Kapolsek Diganti di Polresta Bandung
PASBANDUNG

Kasatlantas dan Delapan Kapolsek Diganti di Polresta Bandung

14 Mei 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.