CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Taman Kiara Park Jadi Tempat Pelanggaran Baru

admin
10 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski menjadi tempat wisata baru bagi warga Bandung, namun ternyata tempat wisata baru di Kota Bandung pun akan menjadi tempat pelanggaran baru.

“Yang sekarang sedang kita tata, adalah tempat wisata baru, Taman Kiara Park,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi, Selasa (10/9/2019).

Menurut Taspen, pelanggaran yang dilakukan adalah banyaknya PKL, parkir liar dan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca juga:   Banjir di Bandung Ada di 54 Titik

“Lucunya, para PKL ini meminta solusi. Padahal apa yang mereka lakukan dengan berjualan di trotoar adalah kesalahan. Mana mungkin kita memberikan solusi,” kata Taspen.

Taspen mengatakan, masyarakat banyak yang tidak sadar akan kebersihan lingkungan. Sehingga mereka banyak yang membuang sampah sembarangan.

Masalah PKL ini memang menjadi prioritas PKL, setelah membantu menyelesaikan program penataan PKL Cicadas.

Baca juga:   Begini Rute Jalur Bandung-Jakarta NonTol

Selain itu, penyelesaian masalah PKL ini, juga diatasi dengan denda paksa yang diberlakukan untuk mereka yang belanja di PKL yang berjualan di zona merah.

“Program ini memang sekarang masih belum bisa berjalan kare kami kekurangan personel,” jelas Taspen.

Padahal Taspen mengklaim program denda paksa ini membantu mengurangi PKL dibeberapa titik. Karena pembeli jera dan takut dengan peraturan denda paksa.

Baca juga:   Menteri BUMN Nilai Kepercayaan Pelanggan Sangat Penting

Peraturan denda paksa ini, adalah denda yang diberlakukan bagi warga yang belanja di PKL. Denda yang diberlakukan dari Rp250 ribu-Rp1 juta.

Denda ini diberlakukan tidak hanya bagi warga Kota Bandung, tapi juga bagi warga luar Kota Bandung. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pemkot bandungPKLsatpol PPTaman Kiara Park


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.