CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hari Ini DPR Tunda Pengesahan RKUHP

admin
24 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu, kata Bamsoet, berdasarkan kesepakatan setelah melakukan pembicaraan dengan pemerintah. “Penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip pasjabar dari antaranews, Selasa (24/9/2019).

Dia membantah kalau tidak ada titik temu antara DPR dengan pemerintah terkait batas waktu penundaan pengesahan RKUHP.

Baca juga:   Pekan Olahraga Mahasiswa Unpas Berlangsung Tiga Hari, Ini Cabor yang Dipertandingkan

Menurut dia, titik temunya adalah penundaan hingga waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai DPR periode mendatang.

“Penjelasannya sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai periode yang akan datang,” ujarnya.

Bamsoet mengakui kalau dirinya pernah mengungkapkan keyakinannya bahwa optimis RKUHP disahkan pada periode ini sebagai bentuk optimisme pada apa yang dilakukan DPR.

Namun, menurut dia, kalau ada permintaan penundaan, itu tergantung dinamika politik dan DPR RI menyambut baik penundaan tersebut.

Baca juga:   Dipicu data Ekonomi Negatif Akibat COVID-19 Rupiah Makin Melemah

Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU seperti yang diminta Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

“Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk itu menurut dia, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (23/9) dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Baca juga:   Ahmad Sahroni Dicopot NasDem dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Sedangkan dua RUU lainnya, menurut dia, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPR RIDPR Tunda Pengesahan RKUHPRKUHP


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
film Teman Tegar
HEADLINE

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.