CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tertibkan Reklame Liar, SatpolPP Akui Ini

admin
4 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Polisi Pamong (SatpolPP) Kota Bandung lakukan penertiban reklame liar berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Jadi setelah ada laporan dari masyarakat, kami tanya dulu kepada instansi terkait. Apakah betul reklame itu tidak ada izinnya. Kalau benar-benar tidak ada, kami melakukan tindakan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Jumat (4/10/2019).

Taspen mengatakan, pihaknya memang tidak punya data mengenai angka pasti reklame yang tidak berizin. Karenanya penertiban yang dilakukannya berdasarkan data dari dinas lain.

Atas laporan tersebut, selama satu minggu ini, Satpol PP sudah melakukan penertiban di setidaknya 8 titik.

Beberapa titik di antaranya adalah, satu titik di Jl Cihampelas, dua titik di Inhoftank, satu titik di Terusan JL Jakarta, dan satu titik di JL Riau.

Baca juga:   FOTO : Barista Disabilitas Sensorik

“Untuk di JL Riau kita tidak jadi membongkarnya, karena alat berat yang kami sewa dari pihak ketiga, rusak,” jelas Taspen.

Untuk di terusan JL Jakarta dan JL Cihampelas, Taspen mengatakan, pihaknya melakukan penebangan tiang reklame, lantaran belum memiliki izin.

“Sengaja kita potong tiangnya, karena tiangnya pun belum memiliki izin. Kalau tidak kita potong tiangnya, nanti lama-lama mereka memasang materi iklan, walapun izin belum dikantongi,” jelas Taspen.

Menurut Taspen, meski sekarang pemerintah menarik pajak berdasarkan materi yang tayang, namun tidak berarti meraka boleh menayangkan iklan tanpa izin. “Jadi seyogyanya, mereka membayar pajak dulu, lalu mengurus izin. Jadi izin akan keluar kalau pajak sudah dibayarkan,” terangnya.

Baca juga:   Perapihan Kabel Udara Capai 42 Titik Ruas Jalan Kota Bandung Sepanjang 2024

Taspen mengakui, selama ini reklame yang ditertibkan rata-rata memang karena izin, ada yang belum memiliki izin, ada juga yang tidak memperpanjang izin.

Meski demikian, baik Satpol PP maupun instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dinas yang mengeluarkan izin, maupun dinas-dinas teknis lainnya seperti Dinas Tata Ruang (Distaru) yang mengurusi konten reklame, maupun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang mengurus tiang reklame.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DPMPTSP Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, pihaknya tidak mengantongi data jumlah reklame tidak berizin. “Kami hanya mengantongi data reklame yang berizin saja,” katanya.

Irwan mengatakan, berdasarkan  Permendagri No.138 tahun 2017 tentang PTSP, pasal 9 : bahwa PTSP bertanggung jawab secara administrasi.

Baca juga:   Ini Alasan Manajeman Holywings di Kota Bandung Tutup Sementara

“Sedangkan secara teknis kewenangannya ada di OPD Teknis. Sesuai Perwal No.005 tahun 2019 penindakan secara yustisial ada di Satpol PP ,” kata Irwan

Sedangkan  Pengawasan untuk aspek konstruksi di DPU, pengawasan naskah dan ornamen di DISTARU ” Jadi kita tidak kelapangan  Pemeriksaan berkas saja by sistem Kita gak tau datanya kalau yang tidak berizin,” paparnya.

Irwan mengakui, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang titik reklame yang kemungkinan tidak mengantongi izin.

“Kalau ada aduan dari masy ke kita, biasanya kita cek dulu di sistem. Kalau tidak ada di sistem kita koordinasikan ke satpol PP sesuai dengan kewenangannya,” paparnya. (Put)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: SatpolPPTertibkan Reklame Liar


Related Posts

Pansus 3 reklame
PASBANDUNG

Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Liar

20 September 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.