CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sudah Ada Perwal, Supermarket Tak Boleh Sediakan Plastik Lagi

admin
13 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin menunjukan komitmennya penggunaan kantong plastik hingga 100% di tahun 2025. Komitmen tersebut ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2019 Tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung. Ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Baca juga:   Polemik Kebun Binatang Bandung, Anggota DPRD Kota Bandung Dapat Keluhan

Dalam Perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Perwal tersebut lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah dengan mengurangi dari sumbernya langsung.

Baca juga:   Bandung dan Sejarah Konferensi Asia Afrika: Warisan untuk Generasi Muda

“Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat, tetapi juga kepada sumbernya. Salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya Perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali,” tuturnya, Sabtu (12/10/2019).

Oded berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.

Baca juga:   Bandung, Serdadu Buangan, dan Kakak Beradik Geysbergen

“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” pinta Oded.

Senada Oded, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, Perwal tersebut merupakan upaya preventif. Salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.

Perwal ini juga bagian dari upaya Pemkot Bandung menyukseskan program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah (Kang Pisman).(Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungodedpemkot bandungperdaplastik


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.