CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ini Denda Pajak yang Bakal Dihapuskan Pemkot Bandung

admin
17 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  — Tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan ringan Wajib Pajak, dengan program sukses policy.

“Kami akan menghapus denda untuk Wajib Pajak (WP), 7 mata pajak,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya, Kamis (17/10/2019).

Ke 7 mata pajak tersebut diantaranya PBB, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Baca juga:   Baru 5 Persen, Sandiaga Genjot Vaksinasi Tenaga Pariwisata

Menurut Arif, denda pajak akan dihapuskan, sehingga WP hanya membayar pokoknya saja.

“Denda yang dihapuskan, adalah keterlambatan pada 2018 ke belakang, tanpa batas waktu,” tambahnya.

Arif menegaskan, penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2019. Dan untuk selanjutnya, denda akan kembali diterapkan.

Untuk yang akan membayar denda selain PBB, dipersilahkan mendatangi kantor BPPD, untuk mendapatkan rincian.

Baca juga:   Ridwan Kamil : Rudapaksa dan Penjualan Orang ke Pria Hidung Belang Kejahatan Luar Biasa

“Nanti setelah tahu berapa persis yang harus dibayar, maka bisa langsung ke Bank Bjb. Tapi untuk yang ingin membayar PBB, bisa langsung ke Bank Bjb.

Disinggung mengenai piutang pajak di 7 mata pajak ini Arif mengatakan mencapai Rp1,1 triliun.”Dari Rp1,1 triliun ini, Rp 900 milyar merupakan piutang PBB,” jelas Arif.

Besarnya tunggakan PBB ini, lantaran sebagian masih ada piutang ketika PBB masih dipegang pusat. Untuk itu, Arif mengatakan pihaknya harus mendata ulang, mana wajib pajak PBB.

Baca juga:   Banjir Lumpur Dayeuhkolot: Warga Tinggalkan Makanan Berbuka

Sunset policy ini, lanjut Arif, diharapkan bisa mengurangi piutang pajak tersebut.

“Menurut prediksi kami program ini bisa mengurangi piutang sampai 5%,” tambahnya.

Namun, tahun depan denda yang belum dibayarkan, kembali berlaku. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pajakPBBpemkot bandungtunggakan pajak


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.