CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASOLAHRAGA

Nadim Minta Pemda Liburkan Lagi Sekolah Jika Masih Banjir

admin
4 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana.

Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.

“Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Mendikbud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

Baca juga:   Ketika Pintar Tak Berarti Bijak

Dijelaskan Mendikbud, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah; melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat; mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya; dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana; memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.

Baca juga:   Hindari Curang, KPPJB Setuju Jika Pemprov Jabar Buka Jalur Mandiri SMA/SMK

Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.

Baca juga:   Ciro Alves Alami Pendarahan, Dokter Pastikan Aman

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta mengimbau agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Prioritas bantuan yang diberikan berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan obyek-obyek vital terdekat. (*/antara)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mendiknasNadim Makarimpendidikantanggap darurat bencana


Related Posts

Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika
PASKREATIF

Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.