CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mahasiswa Notaris Se Indonesia Desak Pemerintah Keluarkan Kepastian Hukum Tanggungan Elektronik

admin
30 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Belum adanya Undang – Undang tentang Tanggungan Elektronik, membuat mahasiswa notaris se Indonesia khawatir dengan tugas dalam kenotarisan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia yang diselenggarakan Magister Kenotarisan (MKN) Unpas bersama dengan Forum Kerjasama Pengelolaan Studi Magister Kenotariatan se Indonesia serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jabar, di Aula Mandalasaba, Gedung Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41, Bandung, Kamis (30/1/2020).

“Kami membahas ini karena ada aturan eksekusi pada Tahun 2019 sudah ada ketetapan dari Yudisial, tentang pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur. Kami mengangggap ini merupakan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan alat untuk memaksa sanksi kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dan adanya persetujuan tersebut akan mengganggu dari hak kreditur,” ujar Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D.

Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D. (tie/pasjabar)

Dikatakannya, hal itu menjadi salah satu isu yang diangkat dalam seminar yang disampaikan oleh beberapa praktisi dan akademisi.

Baca juga:   Jeonbuk vs FC Seoul: Duel Kontras di Perempat Final Piala Korea

Irma menambahkan permasalahan lainnya yang di angkat yakni notaris dihadapkan kepada aktifisial intelejen berupa tanggungan elektronik dan hanya mengacu pada ketentuan konvensional No.5 Tahun 1996.

“Itu saha masih dipermasalahkan, itu yang manual dan belum tuntas. Sekarang datang lagi peraturan Menteri dari kepala BPN tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Yang menjadi permasalahan apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah sudah siap melaksanakan itu,” keluhnya.

Selain itu, Iram mengatakan jika KPKLN yang merupakan pelaksanaan dari eksekusi siap tidak melaksankan eksekusi, yang berasal dari hak tanggungan elektronik.

“Bagaiana juga sebetulnya landasarn hukum bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik, dan akta elektronik lainnya. Mudah ini menjadi wawasan bagi mahasiswa kami, terutama dan juga ada masukan bagi praktisi perbankan dan juga dirjen anggaran jangan sampai eksekusi yang terjadi menimbulkan tidak siap,” tegasnya.

Baca juga:   Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Irma menilai hal itu perlu menjadi bahasan serius karena saat ini tanggungan elektronik ini hanya melalui peraturan menteri saja.

“Padahal harusnya melalui undang -undang, karena tidak cukup Peraturan Menteri saja, apalagi akta notaris dan PPAT dikecualikan dari UU ITE, ini tentunya menjadi mengambang tentang kesahannya menganai akta elektronik yang dibuat notaris,” tuturnya.

Sehingga Magister Kenotarisan se Indonesia meinta kepada pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.

“Kalau ini tidak dibuat akan ada ketidak jelasan dan ketimpangan, serta alibi bagi pihak debitur. Sehingga kami inginya hasil seminar ini menjadi rokemendasi dan desakan kepada pemerintah agar menyiapkan UU nya, seperti dibenahi untuk sandi, e-signature dan virtual conference apakah tandatangan elektronik ini syah secara hukum atau kehadiran virtual bisa dilakukan untuk akta notaris atau tidak,” tegasnya.

Sedangkan seminar nasional diikuti oleh berbagai universitas se Indonesia seperti dari USMU Medan, Uniba Batam, UPH Jakarta, Jayabaya Jakarta, Unisula Semarang, Untag Semarang, UII Yogyakarta, Norotama Surabaya, Ubaya, Warmadewa Denpasar, Unsima Malang, Yasri Jakarta, Untar Jakarta, Unprim Medan, Unisba dan Trisakti Jakarta.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional

Sementara itu Direktur Pascasarjana Unpas, Prof DR. H. Didi Turmudzi, MSi berharap dengan seminar tersebut bisa menjadi konsen terhadap hukum yang ada khususnya menjadi salah satu masukan kurikulum di Prodi Kenotarisan yang memang baru di Pascasarjana Unpas.

“Prodi Magister nototris adalah prodi baru di Pascasarjana Unpas, bukan hanya magister akademik, namun kurikurikulumnya sudah berorientasi ke notariatan, sehingga ini memiliki daya tarik bisa jadi dosen dan profesi notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai notaris sehingga menambah wawasan dan motivasi serta, tambahan ilmu bagi mahasiswa untuk praktiknya, apalagi menjadi notaris sekarang tidak mudah,” tutur Didi.

Selain seminar nasional juga digelar lomba debat dan uji ketermapilan bagi mahasiswa kenotarisan dan PPAT. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: notarispaguyubanpascasarjana unpaspasundanseminar nasionaltanggungan elektronikunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.