CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin : Larang Eks ISIS Pulang ke Indonesia Tak Langgar HAM

admin
5 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tak melanggar HAM.

Hal itu ditegaskan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.

“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia “ tegas purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Baca juga:   Pemerintah Harus Bentuk Tim Khusus Seleksi Eks WNI ISIS

Hasanuddin menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka,  dengan  cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS  Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu  pemerintah  mengakomodasi  mereka untuk pulang, untuk apa? . Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui  Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” ujarnya.

Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka  tetap ingin pulang ke Indonesia.

Baca juga:   Korupsi Proyek Gedung Dinas Kesehatan Jabar: Kerugian Negara Rp12,8 Miliar

“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuh dia, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23 Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Baca juga:   Ular Masuk Kantor Polrestabes Bandung, Diskar PB Ingatkan Waspada

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” tegas dia.

Selain itu, kata Hasanuddin, pemerintah juga harus memikirkan keselamatan warga negara Indonesia. Misalnya, imbuh dia, bila eks ISIS melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia itu justru melanggar HAM.

” Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat  aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,” ungkapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: anggota DPR RIISISKomisi 1 DPR RImantan ISISTB Hasanduddin


Related Posts

rusdi masse
HEADLINE

Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

4 September 2025
Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin
HEADLINE

TB Hasanuddin: UU Kelembagaan Presiden Sudah Sangat Mendesak

5 Desember 2024
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

Anggota DPR RI TB Hasanuddin Sikapi Joint Statement Kemlu

12 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.