CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Gugatan Sekda, PTUN Jakarta Menangkan Pemkot Bandung

admin
8 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menangkan Bandung Pemkot Bandung dengan mengabulkan banding Pemkot Bandung.

Seperti diketahui sebelummnya, Pemkot Bandung ajukan banding kepada PTUN Jakarta, atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

Benny mengajukan gugatan karena dirinya batal dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Walikota Bandung Oded M.Danial, digantikan Ema Sumarna. Padahal, Benny merupakan Sekda pilihan Walikota Bandung saat itu Ridwan Kamil.

Baca juga:   Rajiv Bagikan 100 Ekor Domba Pada Warga Kab Bandung Dan KBB

“Putusan tanggal 27 Januari. Kami menerima putusan ini melalui surat pada tanggal 3 Februari lalu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkot Bandung, Bambang Sehari, kepada wartawan Jumat (7/2/2020) kemarin.

Menurut Bambang, alasan dikabulkannya banding Pemkot Bandung, lantaran gugatan Benny atas pelantikan Ema sebagai Sekda dilakukan lebih dari 21 hari kerja, sejak pelantikan.

Baca juga:   Stadion Si Jalak Harupat Diangendakan Akan Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-17

“Jadi bisa dibilang gugatan Benny kadaluarsa. Seharusnya kalau mau mengajukan gugatan, jangan lebih dari 21 hari kerja setelah putusan Setelah keputusan ini pengangkatan Ema sebagai Sekda,” paparnya.

Pemkot Bandung sendiri mengajukan banding berdasarkan ketentuan bahwa keputusan yang diambil pejabat Tata Usaha Negara adalah benar.

Setelah putusan ini, Bambang berharap tidak ada lagi langkah hukum yang diambil Benny untuk melanjutkan kasus ini.

Baca juga:   Mau ke Bandung? Pantau Dulu Jalan yang Buka Tutup

Pasalnya, sebelum memerintahkan untuk mengajukan banding, hal ini sudah dikonsultasikan dengan pakar hukum.

Ditanya mengenai pendekatan personal kepada Benny, Bambang mengatakan, pihaknya belum melakukan hal tersebut.

“Sampai sekarang, kami belum mendapatkan perintah untuk melakukan pendekatan di luar jalur hukum dengan pihak lawan (Benny Bachtiar, red),” pungkasnya. (Put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Benny Bachtiarema sumarnagugatan sekdapemkot bandungPTUB


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.