CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Bandung Gagal

admin
11 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akui upaya pengurangan parkir liar selama ini tidak efektif.

“Selama ini, kita sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi dengan berbagai cara. Namun sampai sekarang cara tersebut tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Beberapa hal yang dilakukan Dishub untuk memberikan sanksi kepada pengguna parkir liar, adalah pemasangan stiker pada kaca mobil, kemudian cabut pentil. Untuk cabut pentil ini, bahkan melalui dua proses, yaitu cabut pentil dan tempel stiker.

Baca juga:   Jawa Barat adalah Produk Perjuangan Pertahankan NKRI

“Namun, untun program cabut pentil, kami terkendala tindakan hukum. Kami dikejar-kejar pengacara, yang menegaskan bahwa tindakan cabut pent merupakan aksi kriminal. Sehingga upaya cabut pentil kami ubah menjadi penggembosan di tempat,” paparnya.

Yang terakhir, adalah penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek pelanggar hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.

“Karenanya, dalam hal ini tidak ada efek jera kepada warga yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Karena itulah, sambung Asep, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran parkir.

Baca juga:   Tinggal 10 Persen Ruang Isolasi COVID-19 Diisi Warga Luar Kota Bandung

Nantinya, tambah Asep, akan ada denda yang diberikan untuk pelanggar, jika kendaraan diderek sampai menginap, maka akan ada denda tambahan.

“Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera untuk masyarakat,” katanya.

Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD. Melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.

“Namun, angka ini masih sementara. Masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan,” tuturnya.

Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.

Baca juga:   Positif COVID-19 yang Meninggal di RSHS Jadi Dua Orang

“Kan kalau hari libur, pegawai mereka juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka juga kosong. Sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian,” paparnya.(put)

Berikut daftar denda bagi pelanggaran parkir liar :

  1. Jenis kendaraan roda dua dan tiga, untuk pemindahan Rp245 rb per tindakan. Jika menginap dikenakan denda Rp136 ribu per hari.
  2. Untuk jenis kendaraan roda empat, untuk pemindahan Rp525 ribu jika menginap dikenakan denda Rp304 ribu per hari.
  3. Untuk jenis lebih dari roda empat, untuk pemindahan Rp 1.050 Juta, jika menginap Rp124 ribu, per hari.
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungcabut pentildishubkota bandungparkir liar


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.