CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mendikbud Janjikan Guru Honorer Tidak akan Dihapus

admin
12 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada penghilangan atau penghapusan tenaga guru honorer di sekolah-sekolah, terutama di daerah.

“Kalau tidak salah itu salah persepsi bahwa tidak ada yang namanya penghilangan honorer karena jumlah guru honorer kita sangat besar dan mereka banyak sekali yang mengabdi,” kata dia seperti dikutip pasjabar dari antaranews, Rabu (12/2/2020).

Baca juga:   Konsentrasi di Era Digital: Tugas Pendidik dalam Membentuk Pembelajaran yang Efektif

Ia mengatakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.

Guru honorer tersebut, kata dia, merupakan kewenangan kepala sekolah dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan setempat sehingga sama sekali tidak ada penghapusan tenaga honorer di sekolah.

Baca juga:   Menyoal Korupsi Dana Desa

“Jadi sebenarnya itu tidak bertentangan. Itu kalau tidak salah Menpan RB untuk pemerintah pusat bukan bagi pemerintah daerah,” ujar pendiri Gojek tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meluruskan persepsi isu penghapusan eks-tenaga honorer KII yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks-tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Baca juga:   Kemenag Targetkan Pencairan Kekurangan Pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI Tahun Ini

Skema pertama bagi eks-tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: guruguru honorermendikbudNadim Makarimpendidikan


Related Posts

Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika
PASKREATIF

Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.