CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Targetkan Pencairan Kekurangan Pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI Tahun Ini

Yatti Chahyati
20 Desember 2021
kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto : kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas  Pendidikan Agama Islam (PAI), selesai pada 2021. Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.

“Kemenag terus berupaya, untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,”  kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman kemenag Senin (20/12/2021).

Baca juga:   Kebanggaan Indonesia di Buriram: Veda Ega Pratama Amankan Finis Kelima di Moto3 Thailand 2026

Ia menjelaskan saat ini tim, Kemenag sudah menerima laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berupa laporan hasil reviu atas tunggakan tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI PNS pada sekolah yang diangkat kementerian agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020.

Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai kementerian agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

Baca juga:   600 Guru Belum S1 di Bandung Bakal Dapat Beasiswa

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, proses verifikasi validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui sistem informasi dan administrasi guru agama (SIAGA). Untuk melihat data dukung, guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Ramdhani memastikan, pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:   FKIP Unpas Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepada Calon Guru

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ramdhani. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: guruKemenag RItunjangan guru


Related Posts

mui.or.id
CAHAYA PASUNDAN

Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026: Hilal Sangat Tipis, Pengamat Sebut Ramadan Berpeluang Genap 30 Hari

19 Maret 2026
sertifikasi guru
HEADLINE

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

17 Maret 2026
gratifikasi ASN
HEADLINE

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

17 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.