CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Dewan Pengawas TVRI Bantah Batalnya Tunkin Pegawai Di TVRI

admin
5 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dewan Pengawas TVRI membantah jika Tunjangan kinerja bagi pegawai bukan PNS TVRI batal dibayarkan. Bantahan tersebut disampaikan Dewas TVRI melalui Surat yang dikeluarkan pada 3 Maret 2020 dengan nomor 78/DEWAS/TVRI/2020.

Dalam surat tersebut tertulis jika Dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunki dan pengajuan anggaran biaya tambahan.

“Dewan pengawas LPP TVRI melakukan pertemuan dengan pejabat dari direktorat jenderal anggaran kementerian keuangan RI. Dari pertemuan dimaksud dewan pengawas mendapat  informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan tunjangan kinerja (Tunkin) dan pengajuan anggaran biaya tambahan,” kata Arief Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas LPP TVRI melalui siaran persnya, Rabu (4/3/2020).

Baca juga:   Bank BJB Jalin Kerjasama dengan TVRI Stasiun Jawa Barat

Sementara itu, Dewas juga membantah jika Tunkin bagi pegawai bukan PNS TVRI bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi direktur utama TVRI.

“Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi/berita yang tidak benar. demikian pula informasi berita bahwa pencairan dari Tunkin dan harus menunggu dikembalikan jabatan sebagai direktur utama kepada saudara Helmy Yahya agar proses revisi anggaran sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” sambung dalam surat tersebut.

Baca juga:   TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis untuk Indonesia

Dilanjutkannya bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2019.

“Pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan karena sudah ada dasar hukumnya peraturan presiden nomor 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI,” lanjutnya. (fal)

Baca juga:   TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026: Komisi VII DPR Tekankan Kualitas Siaran Berkelas Dunia

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: TVRI


Related Posts

piala dunia 2026
HEADLINE

TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis untuk Indonesia

1 Januari 2026
Ilustrasi Piala Dunia 2026. Foto: FIFA.
HEADLINE

TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026: Komisi VII DPR Tekankan Kualitas Siaran Berkelas Dunia

29 Desember 2025
TVRI 61 Tahun, Edukasi dan Budaya Tetap Ditonjolkan
PASHIBURAN

TVRI 61 Tahun, Edukasi dan Budaya Tetap Ditonjolkan

22 Agustus 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.