CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Hanya 30 Persen ASN Kota Bandung yang Bisa Kerja di Rumah

admin
18 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Aparatur Sipil Negara yang bisa bekerja dari rumah (work from home) di lingkungan Pemkot Bandung hanya 30 persen, pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Selain itu ada beberapa syarat lain bagi ASN yang bisa bekerja dari rumah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana, Selasa (17/3/2020).

Yayan mengatakan, beberapa syarat ASN yang bisa bekerja di rumah adalah, berusia di atas 50 tahun, menduduki posisi pengawas dan pelaksana, pejabat fungsional, pembuat kebijakan, dan telaahan staf ahli.

Baca juga:   Awal Musim Hujan, Waspada Banjir Dan Longsor Di Indonesia 

Untuk staf yang baru pulang dari luar kota dan luar negeri harus bekerja dari rumah, sampai dinyatakan negatif Corona.

“Yang sudah kita lakukan sekarang adalah tidak menggelar apel pagi untuk memulai aktifitas kerja,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi kunjungan hingga 31 Maret mendatang. Mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak masa.

“Jadi, tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak OPD. Jika koordinasi bisa dilakukan dengan jarak jauh, maka bisa langsung disampaikan melalui smartphone,” tambahnya.

Baca juga:   Antisipasi Virus Corona Pengurus Cabang Paguyuban Pasundan KBB Bagikan Hand Sanitizer

Upaya lainnya, adalah dengan menyiapkan hand sanitizer di setiap ruangan. “Hal ini tidak akan mempengaruhi TPP,” tambah Yayan.

Yayan mengingatkan bekerja dari rumah bukanlah libur. Sehingga mereka tetap harus bekerja sesuai target dan tugas yang diberikan pimpinan.

“Bahkan jika ada yang kedapatan keluyuran disaat jam kerja tetap akan kena sanksi,” terangnya.

Pemantauan kinerja selama bekerja dari rumah adalah kepala masing-masing OPD. “Tugas menempel pada kepala OPD masing-masing,” tambahnya.

Baca juga:   Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota menyusul surat edaran Mendagri, yang harus membatasi kegiatan di luar rumah dan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.

“Ini adalah upaya untuk memotong siklus peredaran virus corona, agar tidak semakin menyebar,” tuturnya.

Peraturan ini berlaku mulai Rabu (18/3) sampai akhir Maret.  “Semua bergantung kondisi di lapangan. Ada kemungkinan waktu WFH ditambah, namun tidak mungkin dikurangi,” terangnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asn kota bandungcoronakepegawaian


Related Posts

ASN Kota Bandung
PASBANDUNG

16.300 ASN Kota Bandung Bersatu Deklarasikan Netralitas di Pemilu 2024

29 Juli 2024
Foto : Ratusan ASN Kota Bandung Ikuti Salat Istisqa
HEADLINE

Foto : Ratusan ASN Kota Bandung Ikuti Salat Istisqa

11 Oktober 2023
Wali Kota Bandung : ASN Pemkot Bandung Wajib Masuk Kantor Usai Libur Lebaran 2022
PASBANDUNG

ASN Kota Bandung Diharap Dapat Peka Terhadap Persoalan Masyarakat

17 Juli 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.