CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pendapatan Pajak Kota Bandung Turun Karena Covid-19

admin
14 April 2020

Wali Kota Bandung, Oded M Daniel. (ist hms Pemkot Bdg)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pendapatan Pemkot Bandung dari sektor pajak dipastikan turun, saat pendemi COVID-19 ini.

“Makanya, tahun ini jadi tahun kinerja untuk Pemkot Bandung. Karena untuk pembangunan infrastruktur kecil kemungkinan untuk dilakukan,” ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Ema mengatakan, penurunan pajak di Kota Bandung terasa, seperti pajak restoran dan pajak hotel yang sekarang mayoritas tutup. Demikian juga dengan pajak hiburan yang tidak boleh ada sama sekali sekarang.

“Untuk pajak penerangan jalan umum masih bisa ada pemasukan. Namun dengan ditutup nya sebagian besar mall pasti akan berakibat pada penurunan pemasukan. Demikian juga dengan pajak air tanah, PBB dan BPHTB,” tambahnya.

Baca juga:   Jumat Bebas Kendaraan di Balai Kota Bandung Mulai Berlaku 17 Mei 2024

Ema mengatakan ini akan menjadi bukan di saat restrukturisasi anggaran, namun saat anggaran dibutuhkan tapi uangnya tidak memadai.

Di sisi lain, untuk meringankan Wajib Pajak (WP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daearh (BPPD) Kota Bandung adanya hapuskan denda bagi para WP yang terdampak pendemik wabah korona (covid-19).

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan pihaknya telah melaporkan terakit keluhan para pelaku usaha seperti hotel, hiburan, restoran dan parkir meminta keringanan. “Adanya pandemi korona ini, banyak usaha seperti hotel, resto, hiburan dan parkir ikut berdampak. Tadi pagi saya melaporkan ke sekda,” jelas Arif.

Baca juga:   117 Pegawai Pemkot Bandung yang Terpapar Mulai di Lacak Keluarganya

Pada triwulan satu kata Arif masih normal karena pajak bulan Desember dibayarkan di bulan Januari, Febuari. “Kita over target 300 jadi 118 persen,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang triwulan dua, pihaknya mendapat keluh kesah dari para pelaku tersebut.

Alasannya karena mereka kurang pengunjung sehingga berdampak pada pemasukan. Rata rata mereka meminta keringanan.

Baca juga:   Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi, Kemensos Beri Graduasi PPKS

“Kami ada keringanan dengan memebaskan denda, bulan ini April, Mei, Juni harusnya tanggal 15 sudah lapor dan bayar pajak. Jadi kita bebaskan laporannya silahkan sampai bulan Juli. Karena kan,orang masuk hotel sudah ada yang jajan delev atau gofood juga sudah bisa lapor. Makanya boleh nanti di bulan Juli tapi kita menganjurkan setiap bulan lapor” imbuhnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19kota bandungpajak


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.