CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

PSBB Provinsi Diberlakukan Dishub Kota Bandung Samakan Aturan

admin
4 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat akan diberlakukan lusa 6 Mei 2020 untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, akan lakukan koordinasi dengan kota/kabupaten se Bandung Raya.

“Ini kami lakukan, untuk menyamakan persepsi, visi, dan misi semua pihak. Sehingga peraturan yang diberlakukan di setiap chekpoint sama, ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Senin (4/5/2020).

Asep mengatakan, untuk pengendara mobil, aturan yang saat ini diterapkan adalah membuka buka kaca, menggunakan sarung tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.

Baca juga:   50 Warga Jabar Terjebak di Wamena, Pemprov Upayakan Pemulangan

Selain menyamakan persepsi, visi dan misi, ke depan kemungkinan akan ditambah jalur yang akan menambah ruas jalan yang akan ditutup. “Di mana ada keramaian yang sulit dikendalikan, kami akan menutup ruas jalan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Menajemen transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, pihaknya melakukan survey trafick counting, di 8 chekpoint dan pintu tol. Sari hasil survei itu didapat data bahwa, selama PSBB ini diberlakukan, ada penurunan kendaraan masuk ke Kota Bandung rata-rata sekitar 13%. Meskipun peningkatan kembali terjadi pada hari ke 6-8 rata-rata kenaikan sampai 42%, dengan didominasi oleh motor.

Baca juga:   Dukungan Anggaran Pemprov Terhenti, Masjid Raya Provinsi Jawa Barat Kembali ke Status Masjid Agung Bandung

Selain itu, penurunan juga terjadi pada kendaraan yang keluar dari Kota Bandung. Penurunan terbesar terjadi di gerbang tol pasir Koja, sebelum PSBB kendaraan yang keluar sebanyak  7. 974. Setelah PSBBmenjadi 3 ribu an. Sedangkan dari gerbang tol Pasteur. Sebelum PSBB kendaraan keluar sebanyak 22 ribu, setelah PSBB 17 ribu.

Perubahan drastis juga terjadi di terminal, karena sekarang tidak boleh ada bus yang beroperasi.  “Jika awalnya, bus antar kota dalam provinsi nasib boleh beroperasi, namun kini tidak boleh,” tegasnya.

Baca juga:   Pemprov Jabar Luncurkan Program Gratis Iuran Bulanan SMA/SMK 

Lain halnya dengan angkutan umum (angkot) di wilayah Bandung Raya, yang hingga saat ini masih bisa beroperasi dengan syarat mengikuti aturan, seperti jumlah penumpang.

“Untuk supir hanya boleh duduk di depan sendirian, di belakang hanya 5 orang penumpang, 3 orang di sis kanan dan 2 orang di sisi kiri,” paparnya.

Untuk pengalihan arus dan penutupan jalan, Rijal mengakui mengakibatkan kemacetan di titik lain. Namun, menurutnya memang fungsi PSBB adalah menekan jumlah warga yang keluar rumah. “Kalau tidak mau macet, ya jangan keluar rumah,” tutupnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dishub kota bandungPemprov JabarPSBB


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.