CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FAGI Prediksi Enam Masalah Saat PPDB yang Harus Diperhatikan Disdik

admin
23 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring atau online, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat memprediksi ada beberapa hal yang akan menjadi permasalahan saat proses tersebut berjalan.

Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan  kepada pasjabar, Jumat (22/5/2020) mengungkapkan bahwa ada enam masalah yang bisa terjadi yakni yang pertama bertumpuknya pendaftar afirmasi siswa miskin pada sekolah Klaster  bawah sementara di sekolah favorit akan terjadi kekurangan pendaftar.

Baca juga:   PPDB Tahap II: Orang Tua Masih Kebingungan dengan Sistem Daring yang Diterapkan Disdik Jabar

“Hal yang kedua, di sekolah Favorit akan bertumpuk pendaftar jalur Prestasi baik akademik maupun non akademik, sehingga perlu diwaspadai akan adanya sertitikat atau nilai rapor aspal ataupun penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua,” ulasnya.

Selain itu yang ketiga lanjut Iwan adalah terjadinya ketidak puasan dalam penghitungan kalibrasi antara rata -rata nilai rapor dengan Rata-raya nilai UN SMP/MTs  asal dan yang keempat pembuatan KK aspal pada Jalur Zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju.

Baca juga:   Persiapan Belajar Tatap Muka, Guru se-Jabar Segera Divaksinasi

“Hal kelima adalah adanya titipan dari berbagai pihak untuk mengisi kekosongan atau speling bangku kosong  karena pada umumnya sekolah tidak memaksimalkan bangku yang tersedia dan keenam yakni komersialisasi atau pungutan luar kepada caolon peserta didik,” paparnya.

Iwan pun berharap bahwa Dinas pendidikan mampu membentuk tim pemantau independen yang melibatkan unsur masyarakat. Kemudian memberikan sanksi jika jelas ada yang melakukan pelanggararan baik dari aparat dinas pendidikan, kepala sekolah, guru ataupun orangtua siswa dan membentuk pos pengaduan masyarakat di tiap sekolah, KCD dan Disdik jabar.

Baca juga:   Jadwal PPDB 2022 Tingkat SMA dan SMK

“Berdasarkan PPDB tahun 2019 banyak sekolah titipan yang diakomodir SMA Negeri karena hampir semua SMA negeri menyediakan cadangan bangku kosong rata-rata dua siswa perkelas, pada akhir PPDB bangku kosong tersebut di isi tanpa prosedur PPDB , namun FAGI kecewa sampai sekarang tidak ada sanksi dari Dinas pendidikan Jawa Barat,” tutup Iwan. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdik jabarFAGIPPDBPPDB Online


Related Posts

SMA Terbuka
HEADLINE

Disdik Jabar Evaluasi Program SMA Terbuka, Tingkatkan Akses Pendidikan

13 November 2025
Tes Kompetensi Akademik
HEADLINE

Disdik Jabar Pastikan Tes Kompetensi Akademik Tertib dan Kondusif

6 November 2025
Larangan Siswa Bawa Motor
PASPENDIDIKAN

Ramai Lagi Siswa Bawa Motor Ke Sekolah, Disdik Tegaskan Lagi Aturan

1 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.