CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PSBB Bodebek Akan Diselaraskan dengan DKI Jakarta

admin
5 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang Juni.

“Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota,” kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta.

“Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi,” ucapnya.

Baca juga:   Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bakal Jadi Perda Definitif

Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain itu, Eni menjelaskan, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur.

“Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes. kota/kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional,” katanya.

Baca juga:   SPM Awards 2024, Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama

“Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan,” imbuhnya.

Daud mengatakan, penambahan kasus positif di Jabar masih fluktuatif. Maka itu, ia meminta warga Jabar untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan menggunakan masker, dan tetap jaga jarak.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Kamis (4/6/20) pukul 18:00 WIB, 719 pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh atau bertambah 18 dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien positif COVID-19 yakni 2.354 orang, dan 155 meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 8.567, selesai pengawasan 6.958 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 1.609 orang. Untuk ODP sebanyak 50.993 orang, selesai pemantauan sebanyak 46.792 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 4.201 orang.

Baca juga:   Hari ini Enam Daerah di Jabar Mulai Vaksinasi COVID-19 Tahap I Serentak

“(Penanganan COVID-19 berskala mikro) berwujud pengawasan masyarakat secara mandiri dalam menjaga lingkungannya dari penyebaran COVID-19. Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat membantu pengawasan dengan melayani tes swab kepada warga yang hasil rapid testnya reaktif,” kata Daud.

“Diharapkan aparat di skala mikro bisa bekerja sama, bagaimana bisa memutus rantai penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Angka reproduksi efektif (Rt) di Jabar terus mengalami penuruan. Sebelumnya, Rt Jabar berada di angkat 0,97, saat ini menjadi 0,67. Hal itu memperlihatkan sebaran COVID-19 di Jabar terkendali. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19Pemprov JabarPSBB


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.