CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Emil Janjikan Kuota Dua Persen PPDB Untuk Keluarga Tenaga Kesehatan

admin
8 Juni 2020

Petugas PPDB SMAN 9 Bandung memantau pendaftaraan daring di sekolahnya. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan kuota khusus untuk mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di pandemi COVID-19, melalui kuota khusus bagi keluarganya dalam PPDB.

“Ini sebagai rasa terima kasih kami (Pemda Provinsi Jabar) kepada mereka-mereka yang (bekerja) di garda depan melawan COVID-19, yaitu tenaga kesehatan,” ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).

“Minimal kami apresiasi (tenaga kesehatan) selain dalam bentuk insentif, adalah kemudahan dalam PPDB bagi anak-anak atau keluarganya dalam PPDB. Kebijakan ini sudah kami putuskan,” tambahnya.

Adapun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, kuota keluarga nakes Jabar yang bertugas menangani pandemi COVID-19 adalah dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jabar.

Baca juga:   Hingga 7 Januari, Gubernur Jabar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Dua persen kuota untuk keluarga nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK.

“Jabar memberikan (kuota) afirmasi sampai 20 persen, dua persen (di antaranya) untuk (keluarga) tenaga kesehatan,” kata Wahyu.

“Contohnya, misal sekolah itu satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam satu angkatan, berarti (menerima) sekitar 400 orang, nah maksimal (kuota keluarga nakes) itu delapan orang. Di lokasi lain, bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut,” tuturnya.

Wahyu pun menegaskan, nakes yang dimaksud yakni dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), supir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan COVID-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk.

Baca juga:   DPRD Jabar Minta PPDB Harus Tetap Utamakan Prokes

“Dan (nakes) yang (bekerja) di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani COVID-19. Jadi nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” kata Wahyu.

Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan bahwa keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain. “Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (nakes) itu,” ujarnya.

Di tengah pandemi global COVID-19, PPDB Jabar Tahun 2020/2021 sendiri sepenuhnya digelar secara dalam jaringan (daring) atau online, berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring).

Baca juga:   Ridwan Kamil Didukung Maju Jadi Gubernur Jabar pada Pilkada 2024

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Berdasarkan regulasi tersebut, ada empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk PPDB SMK hanya tiga, yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Sementara untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan dari siswa.

Ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020. (*/tie)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: emil ridwan kamilgubernur jabarkuota ppdbPPDBPPDB Jawa Barattenaga kesehatan


Related Posts

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Kepala Samsat
HEADLINE

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Tak Jalankan SE

8 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.