CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Tak Jalankan SE

Uby
8 April 2026
Kepala Samsat

Gubernur Jabar menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung setelah dinilai tidak menjalankan SE Gubernur terkait pembayaran pajak kendaraan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung setelah dinilai tidak menjalankan Surat Edaran Gubernur terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan yang telah diberlakukan.

Kebijakan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang warga mengunggah video viral saat mencoba membuktikan aturan baru yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Baca juga:   Emil Ajak Warga Bandung Ikut Uji Vaksin COVID-19 dari Cina

Namun, dalam praktiknya di Samsat Soekarno Hatta, petugas masih meminta dokumen KTP asli pemilik pertama sesuai aturan lama.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat terkait. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat Jawa Barat sejak 6 April 2026, namun implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

Pemeriksaan Internal Dilakukan

Dedi menyatakan pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab belum diterapkannya aturan tersebut secara konsisten. Proses pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca juga:   Disuntik Vaksin Lagi, Emil Susah Mengangkat Tangan

“Evaluasi akan dilakukan agar pelayanan publik bisa berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, di sisi lain, Samsat Jalan Padjajaran Kota Bandung justru mengalami lonjakan pelayanan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Banyak warga memanfaatkan program bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) tanpa KTP pemilik pertama untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

Seorang warga, Rustam, mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut karena proses menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca juga:   Ridwan Kamil Buka Pocari Sweat Run Indonesia 2022, Begini Pesannya

Menurut Kepala Pusat Samsat Padjajaran, Dadi Darmadi, dalam dua hari penerapan program, pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 30 persen. Ia menyebut peningkatan ini terjadi karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan baru tersebut.

Program bea balik nama tanpa KTP ini mulai diberlakukan sejak awal pekan dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama dalam mempermudah proses administrasi kendaraan di wilayah Jawa Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gubernur jabarKepala SamsatKepala Samsat Soekarno Hatta Kota BandungSamsat Soekarno HattaSE Gubernur


Related Posts

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
pembayaran pkb
PASBANDUNG

KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran PKB

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.